Pakar Hukum Desak KPK Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan 'Markup' Whoosh
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan terkait proyek Whoosh semakin menguat. Kali ini, seruan datang dari Pakar Hu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan terkait proyek Whoosh semakin menguat. Kali ini, seruan datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
"Ya, soal Whoosh, KPK harus memeriksa Jokowi yang memindahkan pilihan dari Jepang ke China," kata Fickar kepada RMOL, Senin (3/11/2025). Ia menyoroti informasi bahwa harga proyek dari China disebut tiga kali lipat lebih mahal dari harga di negara asalnya.
Alasan Pemeriksaan dan Potensi Tipikor
Fickar menegaskan, apabila dapat dibuktikan bahwa Jokowi menerima sesuatu, baik secara langsung maupun melalui keluarga atau pihak lain, dari keputusan pemindahan proyek tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jika bisa dibuktikan... maka ini sudah dapat dikualifikasikan sebagai Tipikor, dan harus diproses hukum ke pengadilan," tegasnya.
Dugaan Kejanggalan Biaya dan Kerugian Finansial
Dugaan markup ini diperkuat oleh analisis Anthony Budiawan dari PEPS, yang menyebut biaya Whoosh Indonesia mencapai $41,96 juta per km, jauh lebih mahal dibanding proyek serupa di China ($17-30 juta per km). Proyek senilai total Rp118,37 triliun ini dinilai tidak profesional dan terindikasi melanggar proses pengadaan barang publik.
Kini, keuangan PT KCIC dilaporkan "berdarah-darah". Berdasarkan laporan keuangan PT KAI, PT PSBI (konsorsium BUMN di KCIC) mencatat kerugian Rp4,195 triliun pada 2024 dan kembali merugi Rp1,625 triliun pada semester I-2025 akibat beban utang dan biaya operasional. KPK diketahui telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak awal 2025.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.