Pakar Hukum Ingatkan Kejaksaan untuk Tidak Bertele-tele Eksekusi Terpidana yang Berkekuatan Hukum Tetap
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono mengingatkan kejaksaan agar tidak berlarut-larut dan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara yang telah inkracht atau berkekuatan huk…
Dengarkan Ringkasan
"Jika sudah inkracht dan salinan putusan sudah diterima ada baiknya untuk segera eksekusi," katanya kepada FAKTANASIONAL Di Bandarlampung, Selasa (29/9).
"Misalnya kalau dia dijatuhi pidana di bawah tiga tahun maka kadaluarsanya untuk jaksa mengeksekusi itu tiga tahun dan sebagainya," kata dia.
Hal tersebut, tambah dia, agar dapat terhindar dari penjemputan paksa atau penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilakukan oleh kejaksaan saat melakukan eksekusi terpidana.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Mahkamah Agung sendiri mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi oleh dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Berdasarkan penelusuran web Mahkamah Agung, terpidana Putri Linni Febrina Harahap terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.
Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.