Pakar Hukum: Putusan MKD Sudah Tepat dan Adil, Jadi Pembelajaran Etik bagi DPR
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dinilai sudah tepat dan proporsional. Pandangan ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abd…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dinilai sudah tepat dan proporsional. Pandangan ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai langkah MKD tersebut menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas etik para wakil rakyat.
Menurut Fickar, keputusan yang diambil MKD sudah cukup adil dan seimbang, terlebih karena sebagian besar teradu baru pertama kali dijatuhi sanksi. Ia menilai bahwa keputusan tersebut bisa menjadi pembelajaran penting bagi anggota DPR agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan.
“Saya kira sebagai pembelajaran dan sebagai pelanggaran yang pertama, hukumannya cukup adil,” ujar Fickar kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Fickar menegaskan bahwa setiap putusan yang dihasilkan oleh lembaga resmi seperti MKD harus dihormati. Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, kata dia, sebaiknya menempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan membentuk opini publik melalui buzzer atau media sosial.
“Kalau ada keberatan, sebaiknya menempuh jalur hukum lain, bukan menggerakkan buzzer untuk mempengaruhi opini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fickar berharap para teradu menjadikan keputusan tersebut sebagai momentum introspeksi diri agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan etika bagi anggota DPR, karena setiap perilaku mereka memiliki dampak terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Andri Rahmat Isnain, praktisi hukum dari Universitas Esa Unggul. Ia menilai, keputusan MKD merupakan hasil dari proses yang sah dan patut dihormati oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
“Apapun putusannya, karena sudah melalui badan yang berwenang (MKD), maka semua pihak wajib menghormatinya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota DPR lainnya agar lebih merasakan penderitaan rakyat sebagaimana amanat penderitaan rakyat,” ujarnya.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama 3 hingga 6 bulan kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota DPR.
Sementara itu, dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. MKD menyatakan kedua legislator tersebut tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dilaporkan.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. MKD, kata dia, berkomitmen untuk menjaga marwah DPR dengan menegakkan aturan etik secara transparan dan proporsional.
Putusan ini menjadi cermin penting bahwa penegakan etika di tubuh DPR tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya memperkuat akuntabilitas politik dan moral wakil rakyat. Dengan demikian, MKD berperan strategis dalam memastikan bahwa lembaga legislatif tetap berdiri di atas nilai-nilai integritas dan keadilan publik.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.