Fakta Nasional

Pakar Minta Illicit Enrichment Tak Masuk RUU Perampasan Aset

FAKTANASIONAL.NET – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, memberikan catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 29 September 2026 📖 2 menit
Pakar Minta Illicit Enrichment Tak Masuk RUU Perampasan Aset
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga/Pixabay
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, memberikan catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tidak dimasukkan dalam RUU tersebut.

Pandangan itu disampaikan Said dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai illicit enrichment perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang sesuai.

"Kami memberikan catatan tentang kekayaan tidak wajar, illicit enrichment. Bahwa illicit enrichment diatur pada undang-undang materil, tidak pada undang-undang formil. Penjelasannya, ingin kami sampaikan bahwa perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materil," kata Said Bakhri, dikutip dari detikcom.

Menurut Said, RUU Perampasan Aset berkaitan dengan mekanisme hukum acara atau pelaksanaan sanksi terhadap suatu perbuatan pidana. Karena itu, ia menilai pengaturan illicit enrichment semestinya ditempatkan dalam undang-undang pidana materil.

"Sementara, rancangan undang-undang perampasan aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil. Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," kata Said.

Atas dasar itu, Said menyampaikan usul agar ketentuan tersebut tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.

"Maka, rancangan undang-undang perampasan aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment," tambahnya.

Said juga menekankan bahwa kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak seharusnya langsung menjadi dasar vonis. Menurutnya, setiap konsekuensi hukum harus memiliki landasan aturan yang jelas serta melalui proses pembuktian yang dapat diuji.

"Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas. Pembuktian yang dapat diuji dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," ujar Said.

Ia menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya pembedaan antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, serta mekanisme hukum dalam pembentukan undang-undang.

"Pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme," pungkasnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK