Fakta Nasional

Pakar Sebut Kasus Korupsi Nadiem Makarim Kategori White Collar Crime, Desak Percepatan Pemulihan Aset

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dinilai sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime .…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 05 March 2026 📖 1 menit
Pakar Sebut Kasus Korupsi Nadiem Makarim Kategori White Collar Crime, Desak Percepatan Pemulihan Aset
/Dok.Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET– Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dinilai sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno, memandang kasus ini bukan tindak kriminal biasa karena melibatkan penyalahgunaan wewenang pada posisi strategis.

Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada September 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Kejahatan Senyap Tanpa Kekerasan

Baca Juga: Sidang Chromebook: Nadiem dan Mantan Bos Gojek Bantah Aliran Dana Rp809 Miliar

Menurut Chuck, ciri utama dari kejahatan yang menjerat Nadiem adalah dilakukan secara sistematis tanpa kekerasan fisik, namun berdampak fatal pada keuangan negara.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (Nadiem Makarim) termasuk jenis white collar crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Chuck dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

Pelaku kejahatan jenis ini biasanya merupakan profesional dengan status sosial tinggi yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan.

Chuck menekankan bahwa dampak dari tindakan tersebut melampaui kerugian materiil, yakni rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Desakan Audit Forensik dan Penelusuran Aset

Mengingat kompleksitas perkara ini, Chuck menyarankan penggunaan instrumen teknis yang mumpuni untuk membongkar aliran dana.

“Diperlukan keahlian khusus yang melibatkan banyak disiplin, terutama audit forensik dan analisis data keuangan,” tegasnya.

Meski mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung, Chuck mengingatkan agar penyidik segera melakukan langkah proaktif dalam mengamankan aset hasil kejahatan sebelum berpindah tangan.

“Sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatan sebagai tahap awal pemulihan aset, seiring dengan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem,” pungkas Chuck.

Fakta Persidangan

Dalam proses persidangan, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar.

Jaksa menduga adanya ketidaksesuaian perencanaan dalam pengadaan Chromebook serta menemukan lonjakan drastis kepemilikan saham atas nama Nadiem di sebuah perusahaan investasi sesaat sebelum ia menanggalkan jabatannya sebagai menteri.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK