Fakta Nasional

PAN Masih Kaji Putusan MK, Wacana Pemakzulan Gibran Jadi Sorotan

FAKTANASIONAL.NET - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan di tengah munculnya kembali wacan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 12 October 2026 📖 2 menit
PAN Masih Kaji Putusan MK, Wacana Pemakzulan Gibran Jadi Sorotan
Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK/(Foto: Ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sikap tersebut disampaikan di tengah munculnya kembali wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan partainya akan mencermati putusan MK sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026.

"PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik," kata Viva Yoga, dikutip dari detikNews, Senin (12/10/2026).

Ia juga menekankan bahwa PAN ingin menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai prioritas. Menurutnya, keputusan politik tidak semestinya berorientasi pada kepentingan kekuasaan.

"Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan," ujarnya.

Wacana pemakzulan Gibran mencuat setelah MK memutus gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, pihak penggugat berencana meminta audiensi dengan sejumlah lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, dan MPR. Denny Indrayana mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta waktu kepada fraksi-fraksi DPR dan MPR. Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD.

"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Denny berharap lembaga legislatif dapat memproses aspirasi pemakzulan tersebut. Selain mendatangi DPR, DPD, dan MPR, pihaknya juga berencana menemui partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR menjadi tujuan awal audiensi karena memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pemakzulan.

"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.

Sementara itu, PAN masih mengkaji putusan MK dan belum menyampaikan keputusan terkait wacana tersebut. Sikap partai itu menjadi bagian dari perkembangan respons politik setelah gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran diputus oleh MK.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK