Fakta Nasional

Panik Diduga Dipantau KPK, Pejabat Bea Cukai Akui Perintahkan Staf "Bersih-Bersih"

FAKTANASIONAL.NET - Seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengakui pernah memerintahkan bawahannya melakukan "bersih-bersih" setelah mendapat informasi bahwa unit kerjanya diduga sedang dipantau aparat penegak hukum. Pengakuan itu disamp…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
Panik Diduga Dipantau KPK, Pejabat Bea Cukai Akui Perintahkan Staf "Bersih-Bersih"
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengakui pernah memerintahkan bawahannya melakukan "bersih-bersih" setelah mendapat informasi bahwa unit kerjanya diduga sedang dipantau aparat penegak hukum.

Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026, dikutip dari detikcom.

Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2), menjelaskan bahwa perintah tersebut muncul karena kepanikan setelah menerima informasi dari atasannya, Sisprian Subiaksono.

"Saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja'," ujar Budiman dalam persidangan, dikutip dari detikcom.

Saat didalami jaksa mengenai makna istilah tersebut, Budiman mengaku tindakan itu dilakukan lantaran adanya "atensi" terhadap Gedung Sumatera, lokasi kantor Direktorat P2.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan bahwa perintah "bersih-bersih" berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti.

Jaksa bahkan menyebut adanya dugaan amplop-amplop dibakar serta mengklaim memiliki rekaman CCTV, meski belum ditampilkan di persidangan.

Budiman menjelaskan informasi yang diterimanya hanya menyebut adanya aparat penegak hukum yang memantau Gedung Sumatera. "Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih," katanya.

Budiman sendiri kini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi yang diproses secara terpisah bersama tiga rekannya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar.

Sementara itu, tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara penyuapan yang berkaitan dengan kasus tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK