Fakta Nasional

Panja Kasus TPPU Komisi III DPR yang Justru Harus Diawasi!

BUKAN Presiden, melainkan DPR yang menjadi penengah antara Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki potensi benturan antar institusi. Bahkan, pengumuman tersangka sekaligus pelimpahan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan di hadapan Ketua d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 1 menit
Panja Kasus TPPU Komisi III DPR yang Justru Harus Diawasi!
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Scsht TVP.
) -->

BUKAN Presiden, melainkan DPR yang menjadi penengah antara Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki potensi benturan antar institusi. Bahkan, pengumuman tersangka sekaligus pelimpahan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan di hadapan Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku berinisiatif bertemu Kepolisian, diwakili Kakortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, Kejaksaan, diwakili Plt Jampidsus, Rudi Margono, untuk menghindari potensi benturan institusi. Bahwa yang ditangani Kepolisian bukanlah institusi, melainkan oknum.

Memang, baik Kepolisian maupun Kejaksaan ada di bawah Presiden. Tapi sepertinya Presiden tak mau menyelesaikan kasus korupsi petinggi Kejaksaan yang sudah dipertontonkan Kepolisian di hadapan publik, diselesaikan secara adat. Terlepas apa pun motivasi di balik pengungkapan kasus korupsi itu.

Komisi III DPR-RI sudah memutuskan membentuk Panja (Panitia Kerja) yang bertugas mengawasi kasus korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dan seorang pengusaha berinisial DR, supaya tak terjadi benturan antar institusi. Apalagi saat ini berkas FA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Banyak yang ragu Kejaksaan akan bisa independen meneliti berkas FA yang notabene orang nomor 1 di Kejagung Bidang Pemberantasan Korupsi. Jeruk makan jeruk. Makanya Panja Komisi III DPR sangat diperlukan sekali, supaya berkas itu tak bolak-balik yang membuat penyidik Kepolisian serba salah.

Tapi apakah pengawasan dari Komisi III DPR bisa dipercaya? Jangan-jangan ada pula yang "bisnisnya" pernah diganggu Eks Jampidsus FA, sehingga sekalian menjadi ajang balas dendam. Bahkan, sudah ada yang sok-sokan menyuarakan hukuman mati buat FA. Serius atau sekadar sensasi saja?

Makanya, pengawasan dari DPR terhadap kasus FA ini juga perlu diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: ERIZAL (analis/pegiat media sosial) sumber: FB: erizal.sastra


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK