Fakta Nasional

Pansus Haji Bacakan Lima Rekomendasi di Sidang Paripurna Terakhir DPR RI Periode 2019-2024

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyampaikan lima rekomendasi penting terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 dalam sidang paripurna terakhir periode 2019-2024 yang digelar hari ini. Ketua Pansus Haji, Nusron…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 01 October 2024 📖 1 menit
Pansus Haji Bacakan Lima Rekomendasi di Sidang Paripurna Terakhir DPR RI Periode 2019-2024
Nusron Wahid menyerahkan rekomendasi hasil pansus haji kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani di Sidang Paripurna Terakhir DPR RI periode 2024-2029/TVR Parlemen.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyampaikan lima rekomendasi penting terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 dalam sidang paripurna terakhir periode 2019-2024 yang digelar hari ini.

Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, membacakan rekomendasi tersebut di hadapan anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/09/2024).

Berikut adalah lima rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus Haji:

Revisi Undang-Undang: Pansus mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Sistem Kuota Haji yang Transparan: Pansus merekomendasikan pembuatan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama untuk haji khusus dan pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Penguatan Fungsi Kontrol: Negara diharapkan memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan. Ini termasuk pengawasan yang lebih ketat dari lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengawasan Eksternal: Pansus mendorong peranan lembaga pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk lebih terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan haji jika diperlukan tindak lanjut.

Pemilihan Menteri Agama yang Kompeten: Pansus merekomendasikan agar pemerintahan mendatang memilih figur yang lebih cakap dan kompeten untuk mengisi posisi Menteri Agama. Hal ini penting untuk memastikan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik.

Nusron Wahid menegaskan bahwa rekomendasi ini disampaikan dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.

“Laporan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI disampaikan dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” ujar Nusron.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK