Fakta Nasional

Pantau Karhutla, Menhut Temukan Kayu Gelondongan dan Ekskavator di Kalteng, di Duga Praktek Ilegal Loging !!

FAKTANASIONAL.NET – Perjalanan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah, justru membuka persoalan lain yang tak kalah serius diduga praktek pemalakan hutan secara…

Penulis: Yusvan Connery Editor: Fakta Kalteng 📍 Nasional Monday, 02 November 2026 📖 3 menit
Pantau Karhutla, Menhut Temukan Kayu Gelondongan dan Ekskavator di Kalteng, di Duga Praktek Ilegal Loging !!
Foto kayu gelondong hasil yang di duga hasil pemalakan hutan secara ilegal (Ilegal Loging) di Kalimantan Tengah, yang di temukan oleh Rombongan Menhut-RI, saat memantau Karhutla. (Foto : Google/CNN)

FAKTANASIONAL.NET – Perjalanan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah, justru membuka persoalan lain yang tak kalah serius diduga praktek pemalakan hutan secara ilegal (ilegal loging).

Di tengah upaya menyelamatkan kawasan hutan dari ancaman kebakaran, rombongan Menteri Kehutanan menemukan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar, dua truk bermuatan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas, hingga satu unit ekskavator di kawasan hutan.

Temuan tersebut terjadi saat Raja Juli Antoni melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya menuju lokasi penanganan Karhutla pada Sabtu 31 Oktober 2026 lalu.

Bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Menhut langsung menghentikan perjalanan untuk memeriksa tumpukan kayu yang berada di pinggir jalan.

Kecurigaan muncul lantaran kayu-kayu berukuran besar tersebut tidak menunjukkan tanda yang dapat memastikan legalitas pemanfaatan hasil hutan, termasuk keterkaitannya dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Petugas kemudian meminta keterangan kepala desa setempat guna menelusuri kepemilikan dan asal-usul kayu. Lokasi penumpukan pun langsung dipasangi garis PPNS Kehutanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, persoalan ternyata tidak berhenti pada tumpukan kayu gelondongan. Dalam perjalanan berikutnya, rombongan kembali menemukan dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan kedua kendaraan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas yang sesuai.

Petugas kemudian mengamankan muatan untuk menelusuri asal-usul kayu serta keabsahan dokumen pengangkutannya.

Temuan semakin mengundang perhatian ketika sebuah ekskavator ditemukan berada di area kawasan hutan. Alat berat tersebut turut diperiksa dan disegel untuk kepentingan penegakan hukum.

Rangkaian temuan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di Kalteng tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi harus mampu mengungkap siapa pemilik, dari mana kayu berasal, dan untuk kepentingan apa alat berat tersebut digunakan.

Raja Juli Antoni juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi.

Menurutnya, kepemilikan izin usaha pengolahan tidak serta-merta menjamin bahwa seluruh bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang sah. Legalitas asal-usul bahan baku harus dapat dibuktikan, bukan sekadar berlindung di balik izin operasional usaha.

"Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK," ujar Raja Juli, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan.

Menhut juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar seluruh temuan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kementerian Kehutanan memastikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang ditemukan, termasuk penelusuran rantai pasok kayu hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Publik Menunggu Ketegasan, Jangan Berhenti pada Penyegelan

Peristiwa ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan membongkar dugaan praktik pemanfaatan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan di Kalimantan Tengah. Penyegelan kayu, truk, dan ekskavator merupakan langkah awal, tetapi bukan akhir dari proses penegakan hukum.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut yang transparan dan terukur.

Siapa pemilik kayu gelondongan tersebut hingga kini belum terekspose? Dari kawasan mana kayu itu berasal? Apakah terdapat keterlibatan jaringan pengangkutan maupun industri pengolahan? Dan apakah penggunaan ekskavator di kawasan hutan telah memenuhi ketentuan perizinan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang serius. Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan pemasangan garis penyegelan, sementara akar persoalan dan pihak yang bertanggung jawab tidak pernah terungkap.

Hutan Kalimantan Tengah bukan hanya sumber ekonomi yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Di dalamnya terdapat ekosistem, sumber kehidupan masyarakat, serta kekayaan keanekaragaman hayati yang wajib dilindungi. Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kehutanan harus berjalan seiring dengan upaya penanggulangan Karhutla.

Menjaga hutan tidak cukup hanya memadamkan api. Praktik perusakan dan pemanfaatan hasil hutan yang melanggar hukum juga harus dihentikan.(Van)

Sumber : Rilis ini disusun berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia serta dikonfirmasi dengan siaran pers resmi Kementerian Kehutanan Nomor SP.660/HKLN/11/2026 dan pemberitaan ANTARA, 1 November 202


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK