Fakta Nasional

Para Aktivis Akan Dilindungi dalam RUU HAM, Kemenham: Tidak Bisa Dikriminalisasi Saat Lakukan Advokasi

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi hukum bagi para aktivis secara penuh. “Sehingga tidak bisa dipidanak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 23 June 2026 📖 1 menit
Para Aktivis Akan Dilindungi dalam RUU HAM, Kemenham: Tidak Bisa Dikriminalisasi Saat Lakukan Advokasi
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi hukum bagi para aktivis secara penuh.

“Sehingga tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi saat melakukan advokasi yang damai tanpa kekerasan," kata Wakil Menteri HAM (Wamenham), Mugiyanto.

Pernyataan ini disampaikannya saat Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (22/6/2026).

Pemerintah menggelar kegiatan uji publik guna memperoleh masukan substantif langsung dari kalangan akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pelaku usaha di berbagai daerah seperti Kaltim.

"Kami selaku pemerintah ingin bersikap sepenuhnya terbuka untuk menyerap aspirasi agar produk regulasi yang dihasilkan ini tidak bersifat sepihak dari atas ke bawah," ujarnya.

Dengan begitu tata kelola ekosistem HAM ke depan dapat menjalin sinergi yang lebih baik antar-pemangku kepentingan.

Mugiyanto mengemukakan Kementerian HAM akan tetap mempertahankan keberadaan empat lembaga HAM nasional secara utuh agar fungsinya tetap kuat di tengah masyarakat.

Perlindungan aktivis juga diberikan RUU HAM atas hak digital terkait kesetaraan perlakuan antara ranah daring dan luring.

"Draf RUU ini secara resmi memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan demi melindungi masa depan seseorang," ujarnya.

Dengan begitu seseorang bisa meminta penghapusan catatan masa lalunya di berbagai media sosial (medsos) berdasarkan penetapan resmi dari putusan pengadilan yang mengikat.

Hal lainnya adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dikelola melalui sistem perwalian.

"Dana ini merupakan trust fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber sah lainnya seperti filantropi," ungkap Mugiyanto.

Dana abadi ini, ujar Mugiyanto, akan dikelola langsung oleh sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak pemerintah.

Dengan skema pendanaan ini, berbagai kelompok masyarakat sipil yang memiliki program pemajuan demokrasi dapat segera mengajukan usulan pendanaan secara resmi.

"Dukungan finansial tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja para pendamping masyarakat adat hingga akar rumput dalam menjangkau area-area yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah," tuturnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK