Para Aktivis Minta Transparansi Proses Hukum terkait Mandeknya Laporan Jampidsus
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Aliansi Jaringan Aktivis 98 untuk Transformasi Indonesia membedah isu penegakan hukum yang penuh tantangan setelah hampir tiga dekade Reformasi 1998 berjalan. Persoalan penegakan hukum ini pun menjadi perbincangan hangat…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET |Aliansi Jaringan Aktivis 98 untuk Transformasi Indonesia membedah isu penegakan hukum yang penuh tantangan setelah hampir tiga dekade Reformasi 1998 berjalan.
Persoalan penegakan hukum ini pun menjadi perbincangan hangat dalam diskusi Bertajuk “Reformasi 98, Transformasi Indonesia” dan subtema: “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" bertempat di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Forum intelektual itu dihadiri para aktivis, akademisi, serta pegiat masyarakat sipil. Pembicara mengangkat dan menguliti laporan masyarakat terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang tidak jelas kelanjutannya.
Para pembicara dan peserta diskusi secara khusus membedah implikasi hukum dan politik dari laporan terhadap Jampidsus, yang posisinya strategis dalam menangani perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.
Mochamad Praswad Nugraha, yang menjadi pembicara pertama menyampaikan bahwa laporan masyarakat terhadap Jampidsus telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022.
“Laporan itu berasal dari berbagai elemen masyarakat dan sampai sekarang masih dalam tahap verifikasi serta pengumpulan informasi,” kata Praswad.
Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di atas Rp1 miliar yang melibatkan penyelenggara negara. “Posisinya masih dumas,” ujarnya.
Menurut Praswad, publik perlu memahami bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki batas kewenangan internal.
“Tidak mungkin satu lembaga membuka dapur internalnya kepada lembaga lain. KPK tidak akan menjelaskan dapurnya ke Kejaksaan, begitu juga sebaliknya,” kata dia.
Pembicara lainnya, Dhona Alfurqon menyoroti respon Kejaksaan Agung yang dinilai mencurigakan. Sebab setelah laporan masyarakat terhadap Jampidsus masuk ke KPK, Kejaksaan Agung sempat menyatakan institusi tersebut sedang fokus memberantas korupsi dan meminta agar tidak diganggu.
"Pernyataan (mohon tidak diganggu) yang disampaikan Kejaksaan Agung itu justru menimbulkan pertanyaan di publik,” kata Dhona.
Dhona juga menyinggung isu pembukaan blokir rekening dalam perkara Jiwasraya. Sebab tidak ada transparansi ke mana duit hasil pemblokiran itu mengalir.
“Yang dibuka blokirnya itu puluhan miliar rupiah, tapi uangnya ke mana tidak pernah dijelaskan,” ujar Dhona. Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat tuntutan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Terkait peran Presiden, Dhona menyebut secara kewenangan Presiden dapat menonaktifkan pejabat yang dilaporkan masyarakat. "Bisa saja dilakukan, tapi yang menjadi pertanyaan adalah efektivitasnya,” katanya.
Oleh sebab itu, Dhona mengajak masyarakat sipil untuk terus melakukan perlawanan terhadap perilaku korupsi, dan tidak boleh berhenti mengawasi kekuasaan.
Adapun Mohammad Aliardo yang mendapat kesempatan berbicara, menegaskan bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi pemberantasan korupsi.
"Kalau kita bicara pemberantasan korupsi, panglimanya adalah Presiden. Maka pembenahan harus dimulai dari perilaku aparatur,” kata Aliardo.
Ia juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang semakin terasa. Hal itu diperparah dengan minimnya akses publik untuk mendapatkan informasi dalam proses penegakan hukum.
“Masyarakat sebenarnya berhak tahu perkembangan laporan Jampidsus, tapi yang terjadi justru apatis,” sergah Aliardo.
Aliardo mengaitkan persoalan ini dengan istilah “serakahnomics” yang pernah disampaikan Presiden Prabowo terhadap Kejaksaan Agung. Presiden meminta aparat penegak hukum berhenti terlibat korupsi, dan harus benar-benar melakukan aksi pemberantasan koruptor.
Namun, Aliardo menilai harapan publik terhadap Kejaksaan justru berhadapan dengan masalah ketika banyak laporan masyarakat menyasar Jampidsus.
"Ketika Jampidsus dilaporkan, pedang keadilan Kejaksaan terlihat tumpul,” ujarnya.
Menurut Aliardo, pembenahan di tubuh Kejaksaan baru bisa dilakukan secara maksimal apabila ada transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat.
“Kejaksaan harus diawasi dan perlu reorganisasi untuk menyingkirkan oknum yang terindikasi kotor,” kata Aliardo.
Diskusi yang dipandu oleh Fiesta Andrianto ini menegaskan kembali pentingnya menjaga semangat Reformasi 1998. Aliansi Aktivis 98 berharap penegakan hukum dijalankan secara konsisten, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.