Fakta Nasional

Paripurna DPR Sepakati Reformasi Polri, Kedudukan Tetap Langsung di Bawah Presiden

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kement…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 28 January 2026 📖 1 menit
Paripurna DPR Sepakati Reformasi Polri, Kedudukan Tetap Langsung di Bawah Presiden
Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026)/Sumber Foto: Lingkartv.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian mana pun. Kesepakatan ini merupakan bagian dari agenda percepatan reformasi Polri yang telah disetujui DPR.

Keputusan tersebut tertuang dalam laporan Panitia Kerja (Panja) dan hasil rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri, yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan delapan poin utama percepatan reformasi Polri yang menjadi kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri pada 26 Januari 2026.

Poin pertama menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai TAP MPR VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Selain itu, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi ditegaskan tetap dimungkinkan melalui Peraturan Kepolisian yang selaras dengan UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Dalam aspek pengawasan, DPR menegaskan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri serta mendorong penguatan pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

Komisi III juga menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan dari satuan kerja telah sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan.

Reformasi Polri ke depan juga diarahkan pada reformasi kultural melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta kecerdasan artifisial dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme Polri.

Delapan poin tersebut mendapat persetujuan bulat seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna setelah ditanyakan secara resmi oleh pimpinan sidang.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK