Pasal 26 atau Pasal 70? Dasar Hukum Penundaan Rekening Bank Mandiri Dipertanyakan
FAKTANASIONAL.NET - Persoalan penundaan transaksi rekening nasabah di Bank Mandiri kembali menjadi sorotan. Perdebatan utamanya bukan sekadar soal adanya surat dari kepolisian, melainkan mengenai siapa yang memiliki kewenangan hukum untuk menunda tr…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Persoalan penundaan transaksi rekening nasabah di Bank Mandiri kembali menjadi sorotan.
Perdebatan utamanya bukan sekadar soal adanya surat dari kepolisian, melainkan mengenai siapa yang memiliki kewenangan hukum untuk menunda transaksi dan atas dasar apa keputusan tersebut dibuat.
Dikutip dari unggahan Threads akun @auraakham, polisi disebut menyampaikan surat kepada Bank Mandiri sebagai permohonan penundaan transaksi dengan merujuk Pasal 26 UU TPPU.
Namun, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan karena Pasal 26 ayat (1) menyatakan penyedia jasa keuangan “DAPAT melakukan penundaan transaksi”.
Artinya, apabila Bank Mandiri menggunakan Pasal 26, keputusan penundaan tetap menjadi bagian dari kewenangan dan tanggung jawab bank.
Ketentuan tersebut berlaku ketika terdapat dugaan nasabah menggunakan atau menampung harta hasil tindak pidana, maupun menggunakan dokumen palsu.
Perbedaan penting muncul ketika dibandingkan dengan Pasal 70 UU TPPU. Dalam unggahan tersebut dijelaskan, Pasal 26 memberikan ruang kepada bank untuk menilai dan melakukan penundaan, sedangkan Pasal 70 mengatur kewenangan penyidik untuk memerintahkan bank melakukan penundaan.
Karena itu, jika polisi hanya mengajukan permohonan sementara bank menggunakan Pasal 26 sebagai dasar, bank tetap perlu memiliki alasan hukum dan fakta yang mendukung keputusannya.
Persoalan tersebut semakin relevan karena proses yang disebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemilik rekening juga masih akan dimintai klarifikasi, sementara OJK dan Kemensos disebut akan dimintai keterangan terkait penghimpunan dana.
Pasal 26 juga mengatur kewajiban penyedia jasa keuangan, antara lain membuat berita acara, memberikan salinannya kepada nasabah, serta melaporkan penundaan kepada PPATK dalam waktu 24 jam.
Bahkan, setelah penundaan mencapai hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus menentukan apakah transaksi dilaksanakan atau ditolak.
Karena itu, langkah penting bagi Legal dan In-House Lawyer Bank Mandiri adalah mengaudit kembali dasar pembatasan rekening: apakah menggunakan Pasal 26 atau Pasal 70.
Seperti ditegaskan dalam unggahan tersebut, “Bank Mandiri tunduk kepada undang-undang. Bukan kepada izin informal yang tidak dikenal undang-undang.”
Pada akhirnya, kepastian dasar hukum menjadi penting untuk menjaga hak nasabah sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.