Pasca-Pengesahan UU Baru, Polri Siapkan Jalur Rekrutmen Khusus Penyandang Disabilitas
FAKTANASIONAL.NET – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah mematangkan kesiapan jalur rekrutmen khusus bagi kelompok penyandang disabilitas. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas disahkannya revisi Undang-Und…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah mematangkan kesiapan jalur rekrutmen khusus bagi kelompok penyandang disabilitas.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/6/2026) lalu.
Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan, menyatakan bahwa penyesuaian proses rekrutmen untuk penyandang disabilitas sebenarnya telah dirintis secara bertahap sejak tahun 2016.
Penyesuaian tersebut mencakup aspek regulasi internal hingga pemetaan kompetensi pelamar dengan kebutuhan organisasi.
"Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri," ujar Erthel melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Korlantas Polri Incar Modus Pelat Nomor Penipu Kamera ETLE
Erthel menambahkan, dengan dicantumkannya aturan ini secara resmi dalam undang-undang, institusi Polri maupun calon pelamar disabilitas dituntut untuk saling beradaptasi dalam lingkungan kerja kepolisian. ke depan, penempatan ruang jabatan akan terus diperluas secara bertahap.
Fokus pada Disabilitas Fisik dan Sensorik
Untuk tahap awal, SSDM Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok penyandang disabilitas fisik (motorik) dan disabilitas pancaindra (sensorik).
Sementara untuk kelompok disabilitas intelektual dan mental, Polri masih melakukan kajian serta klasifikasi mendalam demi menentukan pola seleksi dan penempatan tugas yang tepat.
Mengenai penempatan kerja, personel dari kelompok disabilitas saat ini diprioritaskan untuk mengisi pos jabatan fungsional. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan mereka dapat menduduki jabatan struktural seiring dengan peningkatan kapasitas manajerial dan kompetensi individu.
Respons Positif Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan
Kebijakan afirmasi ini mendapat dukungan dari sejumlah lembaga negara. Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, menilai langkah Polri ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong perluasan akses lapangan kerja.
"Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka," jelas Eka.
Senada dengan Eka, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, memandang kebijakan ini sebagai bagian penting dari keterlibatan kelompok disabilitas dalam reformasi sektor keamanan nasional. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lembaga negara lain untuk menerapkan sistem organisasi yang lebih inklusif.
Legalitas rekrutmen ini sebelumnya telah sah mengikat melalui Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang baru, yang menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.