Pastikan Putusan MK Sisa Kuota Internet Efektif, Fahira Idris Dorong Komdigi dan Operator Terapkan 8 Langkah Strategis
FAKTANASIONAL.NET — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang penghangusan sisa kuota internet secara sepihak oleh operator seluler menjadi angin segar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Namun, agar putusan tersebut mem…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang penghangusan sisa kuota internet secara sepihak oleh operator seluler menjadi angin segar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Namun, agar putusan tersebut memberikan dampak nyata, diperlukan kebijakan teknis yang operasional, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat.
Merespons dinamika tersebut, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Fahira Idris, menyampaikan delapan rekomendasi mendesak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para operator layanan telekomunikasi.
Fahira menekankan bahwa keberhasilan putusan MK ini bergantung pada transparansi dan skema yang adil bagi konsumen tanpa memberatkan daya beli masyarakat.
“Yang penting, pelanggan punya pilihan yang adil. Jangan semua risiko dibebankan kepada konsumen, sementara manfaat ekonomi dari kuota yang belum dipakai hilang begitu saja,” tegas Fahira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
8 Rekomendasi Penting Perlindungan Kuota Internet
Untuk memastikan eksekusi lapangan berjalan tanpa hambatan, Fahira merinci delapan poin utama yang wajib ditindaklanjuti pemerintah dan penyedia jasa:
-
Penyusunan Aturan Turunan yang Tegas
Komdigi didorong untuk segera menerbitkan regulasi operasional yang memuat penjelasan bentuk perlindungan sisa kuota, kewajiban operator, masa transisi, mekanisme pengawasan, hingga sanksi tegas bagi penyedia layanan yang melanggar.
-
Fleksibilitas Pilihan Skema Bagi Pelanggan
Operator wajib menyediakan berbagai opsi skema seperti akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, paket tanpa batas waktu (no-expiry), pengalihan manfaat, hingga kompensasi atau pengembalian dana (refund) yang proporsional.
-
Bebas Biaya Tambahan Terselubung
Fahira menekankan bahwa sisa kuota yang telah dibayar konsumen tidak boleh lagi dibebani biaya administrasi, biaya aktivasi ulang, atau biaya perpanjangan masa aktif berkedok skema baru.
-
Transparansi Informasi Sejak Awal
Syarat dan ketentuan paket, batas penggunaan, serta skema rollover harus ditampilkan secara transparan dan mudah dipahami di aplikasi resmi, SMS, gerai, hingga materi promosi.
Pengawasan Ketat dan Kanal Pengaduan Khusus
Pemerintah diminta membentuk sistem pengawasan terpadu dan saluran pengaduan yang memproses keluhan secara cepat dan terukur jika terjadi gangguan atau penghilangan kuota secara tidak sah.
Pencegahan Kenaikan Tarif Tidak Wajar
Komdigi harus menjaga iklim industri agar penyedia jasa tidak menggunakan momentum putusan MK ini sebagai alasan untuk menaikkan harga paket data secara tidak wajar.
Perlindungan Inklusif Seluruh Segmen Pelanggan
Regulasi baru harus menyasar pengguna prabayar maupun pascabayar, khususnya kelompok produktif seperti pelajar, mahasiswa, pekerja remote, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, hingga jurnalis.
Edukasi Publik dan Laporan Evaluasi Berkala
Pemerintah bersama operator wajib melakukan sosialisasi masif mengenai hak-hak konsumen serta secara periodik memublikasikan laporan kepatuhan operator kepada publik.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan bisnis yang sehat di industri telekomunikasi sekaligus menjamin hak-hak ekonomi digital masyarakat Indonesia secara inklusif.
Baca Juga: 2.100 Apartemen ASN dan Jaringan Internet Modern Mulai Dibangun di IKN
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.