Pasukan Gibran Soroti Sikap Prabowo, Fritz Alor Boy Ingatkan Risiko Pemakzulan
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia (PAGI), Fritz Alor Boy, menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto di tengah gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatka…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia (PAGI), Fritz Alor Boy, menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto di tengah gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengingatkan bahwa posisi presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Fritz menilai, proses pemakzulan tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan yang menyangkut Gibran. Menurutnya, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga konsekuensi ketatanegaraannya perlu dilihat dalam konteks pemerintahan secara keseluruhan.
"Presiden dan wakil presiden satu paket. Jika pemakzulan terjadi, keduanya turun bersamaan. Bukan satu hanya Gibran, tapi jatuhnya pemerintahan," kata Fritz melalui unggahannya di Threads, Kamis, 1 Oktober 2026, dikutip dari FAJAR.CO.ID.
Pernyataan tersebut muncul saat Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Fritz, yang diketahui mendukung Joko Widodo-Gibran Rakabuming Raka dan mengaku pernah mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024, menyayangkan sikap Prabowo yang dinilainya belum menunjukkan keterbukaan terhadap persoalan hukum yang dihadapi wakil presiden.
Ia juga mengajak para pendukung Prabowo untuk menyikapi gugatan tersebut secara bersama-sama.
"Pendukung Prabowo jangan senang Gibran diganggu di MK. Ayo kita bersatu melawan Denny Indrayana," ujar Fritz.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, MK menggelar sidang keempat perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Majelis juga menjadwalkan pengesahan alat bukti tambahan.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam penyusunan ketentuan pencalonan terkait bukti kelulusan pendidikan.
Hasyim menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan itu memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.