Pasutri WNI Ikut Uji Pasal 140 KUHPerdata soal Hak Waris di MK
FAKTANASIONAL.NET – Pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI), Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, bergabung sebagai Pemohon III dan IV dalam pengujian materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Mahkamah Konstit…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI), Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, bergabung sebagai Pemohon III dan IV dalam pengujian materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan bersama Hisako Dewanto, warga negara asing (WNA) Jepang, dan Jessica Tritanya, mahasiswa Indonesia.
Perkara Nomor 334/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam agenda perbaikan permohonan pada Senin, 28 September 2026.
Kuasa hukum para Pemohon, Victor Santoso Tandiasa, menjelaskan Hartono dan Chientasari memiliki perjanjian perkawinan berupa kesepakatan pisah harta.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serupa dengan yang dialami Hisako.
“Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, Pemohon III dan Pemohon IV ini suami istri yang juga membuat perjanjian kawin pisah harta Yang Mulia jadi berpotensi mengalami hal yang sama dengan Pemohon I,” ujar Victor dalam persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip dari MKRI.
Para Pemohon menyatakan perjanjian perkawinan dibuat untuk mencegah percampuran harta, melindungi harta pribadi dari risiko kebangkrutan atau utang bisnis, serta mempermudah pembagian harta ketika perkawinan berakhir.
Namun, perjanjian tersebut dinilai tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak waris pasangan yang hidup paling lama. Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata menempatkan suami atau istri yang hidup terlama sebagai ahli waris golongan I.
Persoalan muncul dari kasus Hisako setelah suaminya, Rachmat Hartojo, meninggal dunia. Hisako telah tinggal tetap di Surabaya sejak menikah dengan Rachmat pada 1997 dan memiliki tiga anak.
Setelah kematian suaminya, terjadi pencabutan kuasa dan kemudian sengketa mengenai harta peninggalan. Gugatan anak pertama Hisako dikabulkan sebagian. Harta peninggalan almarhum kemudian dibagi masing-masing satu per tiga dan tidak memasukkan Hisako sebagai penerima warisan.
Putusan tersebut diperkuat pada tingkat kasasi dengan pertimbangan adanya perjanjian kawin. Kondisi itu menjadi salah satu dasar para Pemohon menguji Pasal 140 KUHPerdata.
Para Pemohon menilai Pasal 140 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Mereka meminta MK menyatakan frasa “tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama” bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945.
Pemohon juga meminta norma tersebut dimaknai bahwa suami atau istri yang hidup paling lama tetap memiliki hak mewaris sebagai ahli waris menurut undang-undang, termasuk pasangan berkewarganegaraan asing, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Enny menyampaikan Majelis Hakim akan membahas permohonan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.