Fakta Nasional

PDIP Soroti Challenge Hafalan Al-Qur’an demi Miras: Kreativitas Jangan Tabrak Batas Agama

FAKTANASIONAL.NET - Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an di sebuah festival musik. Ia menilai penggunaan simbol keagamaan sebagai bagian…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 12 August 2026 📖 1 menit
PDIP Soroti Challenge Hafalan Al-Qur’an demi Miras: Kreativitas Jangan Tabrak Batas Agama
PDIP Soroti Challenge Hafalan Al-Qur’an demi Miras: Kreativitas Jangan Tabrak Batas Agama/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an di sebuah festival musik. Ia menilai penggunaan simbol keagamaan sebagai bagian dari promosi produk beralkohol telah melewati batas kepatutan.

Dikutip dari detikcom, Selasa (11/8/2026), Selly meminta agar agama tidak dijadikan alat pemasaran. Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga tidak semestinya dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras.

"Jangan sampai agama dijadikan gimik marketing. Apalagi Al-Qur'an dipertantangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal," kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Ia juga menilai menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat memperoleh minuman keras berpotensi melukai perasaan umat Islam.

"Saya melihat menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam," ujar Selly.

Selly menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut strategi pemasaran. Ia meminta batas antara kreativitas, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap simbol agama tetap dijaga.

"Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur'an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati," ungkapnya.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa peristiwa tersebut secara objektif, termasuk pihak yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten.

Selly turut menyinggung Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, termasuk perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan.

Sebelumnya, MUI juga mengecam aksi tersebut. Dalam video yang beredar, booth produk miras di sebuah festival musik terlihat menggelar challenge hafalan surah Al-Qur’an Ad-Dhuha. Pengunjung yang mampu menghafalnya disebut mendapat imbalan yang diduga berupa miras.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK