Pejabat Bea Cukai Ngaku Dendam, Tapi Terima Rp1 Miliar Tiap Bulan dari Blueray
FAKTANASIONAL.NET - Sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap kesaksian mengenai aliran uang dari perusahaan Blueray Cargo. Terdakwa Sisprian Subiaksono, yang saat itu m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap kesaksian mengenai aliran uang dari perusahaan Blueray Cargo.
Terdakwa Sisprian Subiaksono, yang saat itu menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, mengaku menerima uang Rp1 miliar setiap bulan dari bos Blueray Cargo, John Field.
Namun, Sisprian menyebut dirinya justru menyimpan rasa dendam terhadap Blueray. Kesaksian tersebut disampaikan ketika Sisprian menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari detikNews Jumat (18/9/2026).
Jaksa mempertanyakan alasan Sisprian masih menerima uang apabila dirinya menganggap Blueray memiliki banyak pelanggaran.
"Kenapa Saudara masih mengizinkan dalam tanda kutip ya kalau tadi Saudara masih mau menerima amplop yang dari Blueray, Pak, kalau memang mereka banyak pelanggaran?" tanya jaksa.
"Saya sedikit dendam dengan Blueray," jawab Sisprian.
Sisprian menjelaskan bahwa meski menerima uang, dia tetap menempatkan barang Blueray pada jalur merah dan memperketat pengawasan.
Saat ditanya mengapa tidak menolak uang tersebut, Sisprian mengaku kondisinya saat itu sedang kalut. Ia beralasan khawatir uang tersebut justru diberikan kepada proksi-proksi John Field sehingga pihak tersebut semakin kuat.
"Saya pun menerima masih pede juga, Pak," kata Sisprian.
Ia kemudian menjelaskan bahwa rasa dendam yang dimaksud bukan persoalan pribadi. Menurutnya, sejumlah pelanggaran Blueray mendapat sorotan di media sosial sehingga berdampak pada citra Bea Cukai.
"Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak," ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, Sisprian juga mengaku takut kepada Rizal sehingga tidak melaporkan penggunaan uang operasional tidak resmi dari pengusaha.
Ia mengaku khawatir mendapat sanksi atau dipindahkan jika tidak mengikuti arahan atasannya.
"Ya bagaimanapun, dia, beliau ada atasan saya, Pak. Takut kalau saya kena sanksi, atau dipindah, atau mendapat sanksi yang lebih berat. Karena beliau berapa kali menegaskan harus pakai DOKPPN," kata Sisprian.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar. Ketiganya ialah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Sidang dakwaan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Jaksa menyebut uang suap dan gratifikasi diterima dalam mata uang rupiah maupun asing.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.