Fakta Nasional

Pejabat Kemenhut Diduga Terima 12 Ribuan Dolar Singapura dari Suhardiman Amby, KPK Berbeda Amplop Untuk Raja Juli Antoni

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperoleh penerimaan uang sebesar Sin$12.500 dari Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby pada Mei 2026. “Pemberia…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 August 2026 📖 1 menit
Pejabat Kemenhut Diduga Terima 12 Ribuan Dolar Singapura dari Suhardiman Amby, KPK Berbeda Amplop Untuk Raja Juli Antoni
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperoleh penerimaan uang sebesar Sin$12.500 dari Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby pada Mei 2026.

“Pemberian tersebut berbeda dengan amplop berisikan uang dalam pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli dan jajaran Kemenhut pada 2 Juni 2026,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (6/8/2026).

Pemberian ini menguatkan dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak Suhardiman Amby kepada pihak di Kemenhut.

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh dikonfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut lagi," ujaenya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini ke-14 yang dilakukan KPK selama 2026.

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026 KPK menetapkan Suhardiman Arby, Zulkarnain, dan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

KPK juga menduga Suhardiman Arby menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 mengemukakan saat menerima audiensi Suhardiman Arby pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli Antoni baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman Arby meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli Antoni mengutarakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026 Raja Juli Antoni juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK