Pejabat Negara Terlibat Kasus Hukum, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Perlu Izin Presiden Lantaran Tidak Ada Aturannya
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin presiden, karena tidak diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini menjawab pertanyaan proses hukum terhadap…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin presiden, karena tidak diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini menjawab pertanyaan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah harus berkoordinasi dengan Presiden.
"Tidak ada itu aturan yang mengatur bahwa penegakan hukum terhadap aparatur hukum dan atau menteri itu hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari presiden," katanya pada Selasa (21/7/2026).
Penegakan hukum merupakan cerminan kebijakan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial. Jadi, hukum harus dijalankan secara konsisten tanpa dibelokkan.
Kebijakan penegakan hukum pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama tetap menjunjung kepastian hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar koridor hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri).
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya, Febrie Ardiansyah tidak didahului koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut Febrie sebagai salah satu sosok yang berjasa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor). (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.