Fakta Nasional

Pelimpahan Perkara "Ilegal" dan Cacat Hukum Kasus Jampidsus Febrie

PENJELASAN Polri mengenai penyerahan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung dinilai belum menjawab inti persoalan hukum yang sebenarnya. Berdasarkan dokumen resmi yang tersedia bagi publik, tidak ditemukan sa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 2 menit
Pelimpahan Perkara "Ilegal" dan Cacat Hukum Kasus Jampidsus Febrie
Foto Ilustrasi/Scrsht Instagram
) -->

PENJELASAN Polri mengenai penyerahan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung dinilai belum menjawab inti persoalan hukum yang sebenarnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang tersedia bagi publik, tidak ditemukan satu pun klausul eksplisit yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengalihkan penyidikan yang telah berjalan kepada Kejaksaan.

Langkah ini memicu tanda tanya besar terkait legalitas formal di balik layar pemindahan penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Polri berdalih bahwa penyerahan perkara dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta demi mempercepat penyelesaian perkara.

Namun, sekadar menyebut kata “MoU” tanpa menunjukkan nomor, pasal, syarat, prosedur, dan dokumen pelaksana jelas tidak cukup untuk membuktikan keabsahan hukum pengalihan sebuah penyidikan.

Jika ditelisik lebih dalam, Nota Kesepahaman tertanggal 20 Mei 2021 tersebut sebenarnya hanya mengatur sinergi, koordinasi, supervisi, pertukaran informasi, SPDP elektronik, serta penanganan perkara oleh masing-masing institusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen itu sama sekali tidak mengatur bahwa penyidikan yang telah dimulai oleh Polri dapat diserahkan begitu saja kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan.

Frasa “dapat ditangani oleh masing-masing pihak” di dalam MoU tersebut juga tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai kewenangan untuk memindahkan kasus yang telah memasuki fase krusial, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.

Publik perlu melihat bahwa kewenangan Kejaksaan untuk menyidik tindak pidana korupsi tidak otomatis menjadi dasar bagi Polri untuk menyerahkan penyidikan yang sedang berjalan.

Kewenangan menerima perkara dan kewenangan mengalihkan penyidikan merupakan dua persoalan hukum yang sepenuhnya berbeda.

Dan apabila dasar hukumnya benar-benar ada, Polri seharusnya tidak akan kesulitan untuk menyebutkannya secara terbuka kepada masyarakat.

Kejanggalan ini diperparah oleh penggunaan istilah “pelimpahan perkara” oleh Polri yang dinilai mengaburkan jenis tindakan hukum yang sebenarnya dilakukan.

Dalam hukum acara pidana, istilah pelimpahan perkara lazim dipahami sebagai penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai untuk memasuki tahap penuntutan.

Namun yang terjadi di sini justru sebaliknya, di mana perkara diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya, bukan untuk dituntut.

Dengan kata lain, yang sebenarnya terjadi di lapangan adalah perpindahan komando penyidikan, tanggung jawab terhadap tersangka, penguasaan barang bukti, kewenangan memanggil saksi, hingga tanggung jawab menghadapi gugatan praperadilan di tahap hulu.

Oleh karena itu, demi meluruskan logika hukum, istilah yang jauh lebih tepat untuk menggambarkan situasi ini adalah “pengalihan penyidikan” atau “penyerahan kendali penyidikan”, bukan sekadar pelimpahan perkara biasa.

Sebagai kesimpulan, langkah Polri menyerahkan kendali penyidikan ini tidak lebih dari sebuah lompatan logika hukum yang dipaksakan.

Penggunaan istilah yang keliru dan sandaran pada MoU yang rapuh mengonfirmasi adanya ketidakberesan prosedural yang mendasar.

Tanpa adanya penjelasan yang jujur dan berbasis dasar hukum yang valid, "pelimpahan" ini akan tetap tercatat dalam sejarah penegakan hukum sebagai sebuah manuver tebang pilih yang cacat secara legalitas formal.

Jakarta, 13 Juli 2026

Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK