Peluang Emas UMKM Terlibat Langsung Kelola Tambang
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memberi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, asalkan memenuhi kriteria profesional dan layak secara bisnis. Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumb…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memberi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, asalkan memenuhi kriteria profesional dan layak secara bisnis.
Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat memperingati Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan pemberdayaan rakyat di sektor strategis.
Bahlil menegaskan, “Segera inventarisir mana UMKM yang paten. Cari yang layak untuk kita kasih prioritas tambang di daerah-daerah. Sebentar lagi Peraturan Pemerintah (PP) tambang akan selesai.”
Pernyataan ini merujuk pada revisi UU Minerba (UU No. 3/2020 yang merevisi UU No. 4/2009) yang membuka peluang bagi UMKM, koperasi, dan organisasi keagamaan untuk memiliki izin tambang legal.
Pada intinya, bukan semua UMKM otomatis bisa masuk ke bisnis pertambangan. Hanya mereka yang memiliki modal memadai, pengalaman, dan praktik profesional yang akan diprioritaskan.
Bahlil juga meminta Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, untuk segera mengidentifikasi calon-calon UMKM potensial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam menciptakan keadilan ekonomi lewat redistribusi aset nasional.
Selama ini, sektor tambang didominasi perusahaan besar, membuat pelaku usaha kecil sulit menembus industri. Dengan membuka akses kepada UMKM profesional, diharapkan manfaat ekonomi pertambangan bisa lebih luas dirasakan masyarakat setempat.
Ruang lingkup PP yang sedang disusun meliputi syarat minimal modal, portofolio proyek sebelumnya, hingga standar pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Nantinya izin tambang akan disesuaikan skala usaha—mulai dari eksplorasi kecil hingga produksi terbatas—dengan pengawasan ketat untuk memastikan praktik legal dan ramah lingkungan. Ini sekaligus mengantisipasi risiko eksploitasi tanpa kontrol.
Dengan payung hukum yang segera terbentuk, partisipasi aktif UMKM di sektor pertambangan menjadi lebih realistis. Asalkan terpenuhi kriteria profesionalisme, modal, dan kapabilitas, UMKM siap memetik peluang emas di tengah geliat ekonomi nasional yang terus tumbuh.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.