Pembahasan Revisi UU TNI Lanjutan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Panitia kerja (Panja) DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (17/3/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rencana revisi ini…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Panitia kerja (Panja) DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (17/3/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rencana revisi ini merupakan kelanjutan dari konsinyering yang telah dilakukan bersama pemerintah pada 14-15 Maret 2025 di salah satu hotel di kawasan Senayan. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa pembahasan akan difokuskan pada penegakan prinsip supremasi sipil serta menampung aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan pertahanan nasional semakin transparan dan demokratis.
Revisi UU TNI ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaharui kerangka hukum pertahanan yang adaptif terhadap tantangan zaman. Selain mengedepankan supremasi sipil, pembahasan juga mencakup isu-isu penting seperti usia pensiun, kedudukan prajurit, serta jabatan yang dapat diisi oleh anggota aktif TNI di kementerian atau lembaga.
Isu-isu tersebut sudah mencapai 40 persen dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas sejak pertemuan awal pada 14 Maret 2025.
Dalam pembahasan kali ini, DPR dan pemerintah menekankan pentingnya supremasi sipil dalam pengelolaan pertahanan nasional. RUU ini diharapkan mampu menciptakan sistem pertahanan yang transparan, di mana kendali strategis berada di tangan masyarakat sipil.
Pembahasan juga mengutamakan penyelarasan aspirasi publik agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan kepentingan nasional secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan reformasi di sektor pertahanan lebih responsif terhadap dinamika zaman.
Di tengah proses pembahasan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuntut agar proses revisi UU TNI dilakukan secara terbuka. Mereka mengkritisi mekanisme pembahasan yang masih tertutup dan menginginkan partisipasi publik yang lebih luas. Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menyatakan, "Pembahasan ini tidak sesuai karena dilakukan tertutup."
Tuntutan tersebut menyoroti pentingnya transparansi agar regulasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Revisi UU TNI telah resmi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Februari 2025. Dasar pengusulan revisi ini adalah Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menunjukkan inisiatif pemerintah dalam pembaruan kerangka hukum pertahanan.
Dengan fokus pada supremasi sipil dan transparansi, diharapkan revisi UU TNI mampu menghasilkan regulasi yang adaptif, menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan kendali sipil, serta memberikan kontribusi nyata terhadap keamanan dan pertahanan nasional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.