Fakta Nasional

Pembelian Laptop BGN Senilai Rp1,1 Triliun Diduga Tak Sesuai DIPA

FAKTANASIONAL.NET – Kontroversi pengelolaan anggaran kembali mencuat, kali ini melibatkan pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN). Isu ini berkembang setelah muncul dugaan bahwa belanja laptop dan tablet bernilai jumbo tidak sejal…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 11 April 2026 📖 2 menit
Pembelian Laptop BGN Senilai Rp1,1 Triliun Diduga Tak Sesuai DIPA
Foto ilustrasi/Scrsht Instagram.
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Kontroversi pengelolaan anggaran kembali mencuat, kali ini melibatkan pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN). Isu ini berkembang setelah muncul dugaan bahwa belanja laptop dan tablet bernilai jumbo tidak sejalan dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya disebut menolak usulan anggaran pembelian komputer oleh BGN pada 2025. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan adanya pengadaan perangkat dalam jumlah besar dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Jumat (10/4/2026), Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai terdapat inkonsistensi kebijakan dalam proses tersebut. Ia menduga adanya rekayasa nomenklatur anggaran, yakni dengan mengubah istilah “komputer” menjadi perangkat lain seperti laptop atau tablet guna menghindari penolakan.

Menurut Uchok, jika pengajuan awal telah ditolak, maka keberlanjutan pengadaan dalam bentuk berbeda patut dipertanyakan. Ia menilai hal ini berpotensi mengindikasikan praktik manipulasi administratif dalam sistem anggaran negara.

Sorotan juga tertuju pada Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang dinilai tetap menjalankan belanja perangkat dalam skala besar meski terdapat sinyal penolakan dari otoritas fiskal.

Berdasarkan temuan CBA, sepanjang 2025 BGN merealisasikan sejumlah pengadaan dengan nilai signifikan. Di antaranya adalah pembelian 32.000 unit laptop senilai Rp544 miliar, 30.000 unit tablet senilai Rp510,1 miliar, tambahan 5.000 laptop senilai Rp120 miliar, serta pengadaan 400 unit laptop oleh kantor pusat dengan nilai Rp10,8 miliar. Bahkan pada 2026, kembali dianggarkan pembelian laptop 14 inci senilai Rp14,8 miliar, meski jumlah unit tidak dipublikasikan.

Akumulasi nilai pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun dan dinilai mengandung kejanggalan. CBA memperingatkan bahwa jika terbukti tidak sesuai dengan DIPA, maka kebijakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, transparansi menjadi tuntutan utama, termasuk terkait spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, serta alasan perubahan nomenklatur anggaran.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan maupun BGN untuk memastikan apakah dugaan ini merupakan pelanggaran prosedural atau sekadar kesalahpahaman administratif. Kasus ini berpotensi berkembang menjadi isu besar dalam tata kelola fiskal nasional apabila tidak segera diklarifikasi secara terbuka.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK