Pembenahan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat dalam Permen ESDM 2025
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 sebagai upaya formalisasi dan pembenahan tata kelola sumur minyak masyarakat. Selama ini, ribuan sumur rakyat memproduksi dan menjual minyak mentah ke ki…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 sebagai upaya formalisasi dan pembenahan tata kelola sumur minyak masyarakat. Selama ini, ribuan sumur rakyat memproduksi dan menjual minyak mentah ke kilang ilegal tanpa dasar hukum dan standar teknis yang memadai.
Regulasi baru ini membuka peluang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mendapatkan izin usaha, meningkatkan produksi, dan menjaga keselamatan kerja serta lingkungan.
Sebelum Permen ESDM 14/2025, kegiatan pengeboran dan produksi minyak masyarakat berlangsung tanpa kerangka hukum. Kini, perusahaan UMKM yang terdaftar dapat mengajukan izin usaha pengelolaan sumur.
Standar keteknikan dipastikan sesuai pedoman keselamatan migas, meliputi instalasi pipa, tangki penyimpanan, dan prosedur penanganan tumpahan. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 7.000 sumur rakyat dengan potensi lifting mencapai 15.000 BOPD. Setelah legalisasi, diharapkan tambahan lifting sebesar 10.000–15.000 BOPD yang akan menambah penerimaan negara dan memperbaiki iklim investasi.
Kolaborasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga memfasilitasi pengembangan sumur, mulai dari peningkatan recovery rate hingga pemasaran minyak ke kilang resmi.
Dengan regulasi ini, aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial masyarakat setempat diharapkan membaik. UMKM migas kini memiliki kepastian hukum dan akses teknologi, sementara pemerintah mendapat data produksi yang akurat untuk perencanaan strategis.
Pengelolaan sumur yang berkelanjutan akan memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung target peningkatan produksi migas jangka panjang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.