Pemerasan Tenaga Kerja Asing: KPK Ungkap Skema Rekening Tersembunyi di Kemenaker
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA kembali mencuat ketika KPK mendalami dugaan penerimaan uang di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Selasa (29/7/2025), penyidik memeriksa tiga saksi di Gedung Mer…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA kembali mencuat ketika KPK mendalami dugaan penerimaan uang di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Selasa (29/7/2025), penyidik memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK untuk menggali detail skema Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga fiktif.
Penerbitan RPTKA adalah syarat mutlak bagi TKA mendapatkan izin kerja dan izin tinggal. KPK menduga tersangka menggunakan posisinya untuk memungut biaya ilegal dari agen dan perusahaan penyedia TKA. Setiap hari tertunda, denda Rp 1 juta per orang menanti, sehingga pelaku memanfaatkan ketergantungan korban untuk memeras.
Selain penyitaan dokumen, penyidik menelusuri rekening penampungan uang hasil pemerasan. Kasus ini telah menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Binapenta & PKK dan staf pengendalian penggunaan TKA. KPK juga membongkar aliran dana ke aset mewah yang dibeli tersangka dan keluarganya.
Dengan tahanan untuk delapan orang, KPK menegaskan tak akan berhenti sampai seluruh jaringan pemerasan terungkap. Proses peradilan diharapkan memberi efek jera dan menegakkan keadilan bagi ratusan pekerja asing yang terpaksa membayar mahal demi legalitas kerja.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.