Fakta Nasional

Kejagung Didesak Periksa Irjen Pipit, Jalur Etik Tidak Bisa Gantikan Penyidikan Pidana

FAKTANASIONAL.NET – Pemeriksaan etik terhadap Irjen Pipit Rismanto yang disebut tengah berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau mengalihkan proses hukum pidana dalam perkara du…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 June 2026 📖 3 menit
Kejagung Didesak Periksa Irjen Pipit, Jalur Etik Tidak Bisa Gantikan Penyidikan Pidana
Tambang Ilegal di Kalimantan Barat yang diduga dibekingi oknum petinggi di Polda Kalbar/Dok. ist.
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Pemeriksaan etik terhadap Irjen Pipit Rismanto yang disebut tengah berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau mengalihkan proses hukum pidana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamdi Putra dari Forum Rakyat Bersuara (Forsiber) dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, apabila terdapat relevansi dengan perkara yang sedang diusut, Kejaksaan Agung perlu melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Irjen Pipit sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hamdi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) bukan sekadar persoalan disiplin internal anggota Polri. Kasus tersebut menyangkut dugaan kejahatan sumber daya alam yang berkaitan dengan penerbitan izin, kegiatan ekspor, peran penyelenggara negara, serta potensi kerugian keuangan negara.

Wartawan senior ini menjelaskan, informasi mengenai pemeriksaan Irjen Pipit oleh Propam pertama kali disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari Divpropam mengenai status pemeriksaan, materi yang didalami, maupun hasil yang telah diperoleh.

Menurut Hamdi, bahkan IPW sendiri menyatakan bahwa dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas Sudianto alias Aseng masih sebatas isu dan belum dapat dibuktikan hanya melalui pengakuan tanpa didukung alat bukti lain.

“Justru karena belum ada kepastian itulah Kejaksaan Agung harus mengambil peran. Pemeriksaan etik tidak dapat menggantikan pemeriksaan pidana,” ujar Hamdi.

Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara pemeriksaan etik dan penyidikan pidana. Pemeriksaan etik berfokus pada kepatuhan terhadap kewajiban profesi dan disiplin internal, sedangkan penyidikan pidana bertujuan mengungkap ada atau tidaknya unsur pengetahuan, perintah, pembiaran, perlindungan, persekongkolan, komunikasi, maupun aliran keuntungan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, kedua mekanisme tersebut dapat berjalan secara paralel. Namun, jalur etik tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda, apalagi menutup, proses penyidikan pidana.

Hamdi menilai perkara PT QSS memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan personal. Berdasarkan dugaan Kejaksaan Agung, perusahaan tersebut memperoleh IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui proses yang bermasalah, kemudian menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen perusahaan.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2024 melalui persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang memadai. Padahal, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter sebagaimana dipersyaratkan dalam rantai bisnis pertambangan.

Menurut Hamdi, skema semacam itu tidak mungkin dipandang sebagai kejahatan administratif semata. Proses pengangkutan dan ekspor bauksit melibatkan rangkaian aktivitas lapangan yang panjang, mulai dari penambangan, pengangkutan, penyimpanan, dokumentasi, hingga pengiriman melalui pelabuhan.

Dalam setiap tahapan tersebut terdapat jejak pergerakan barang, dokumen, komunikasi, laporan masyarakat, informasi intelijen, serta kemungkinan interaksi dengan aparat penegak hukum yang dapat ditelusuri oleh penyidik.

Atas dasar itu, Hamdi meminta Kejaksaan Agung mendalami apakah selama masa jabatan dan wilayah kewenangan Irjen Pipit terdapat laporan, pengaduan, informasi, atau temuan terkait aktivitas yang kini sedang dibongkar dalam penyidikan kasus PT QSS.

“Kejagung perlu memeriksa Pipit sebagai saksi untuk menguji apakah terdapat laporan resmi maupun informal mengenai PT QSS, Sudianto alias Aseng, jalur pengangkutan bauksit, lokasi tambang di luar IUP, serta kegiatan penjualan dan ekspor yang kini menjadi objek penyidikan,” katanya.

Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri berbagai dokumen dan rekam jejak penanganan perkara, termasuk disposisi surat, laporan intelijen, notulen rapat, rekam komunikasi, catatan pengamanan, mutasi penanganan kasus, hingga kemungkinan adanya relasi antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Hamdi menegaskan, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan Irjen Pipit, pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung justru dapat menjadi sarana pemulihan nama baik yang lebih kuat dibandingkan sekadar klarifikasi melalui mekanisme internal.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, maka proses pemeriksaan etik tidak boleh menjadi jalur sunyi yang mengubah dugaan kejahatan besar menjadi sekadar pelanggaran disiplin.

Dalam perkara bauksit Kalimantan Barat, lanjut Hamdi, negara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pemilik izin, konsultan, atau pejabat penerbit dokumen. Seluruh mata rantai yang memungkinkan bauksit dari luar wilayah izin berubah menjadi komoditas ekspor harus dibongkar secara menyeluruh.

“Siapa pun yang mengetahui, membiarkan, melindungi, memengaruhi, atau memperoleh keuntungan dari rantai itu wajib diperiksa. Tidak ada pangkat yang boleh menjadi alasan untuk memindahkan perkara pidana ke lorong etik,” pungkas Hamdi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK