Pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim Jadi Sorotan, Pakar Hukum: KUHAP Memperbolehkan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, oleh KPK pada Kamis (10/7/2025) memicu perdebatan publik. Sorotan utama bukan pada substansi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, melainkan pada lokasi…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, oleh KPK pada Kamis (10/7/2025) memicu perdebatan publik. Sorotan utama bukan pada substansi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, melainkan pada lokasi pemeriksaan yang tidak biasa, yaitu di Mapolda Jawa Timur, bukan di markas KPK di Jakarta. Keputusan ini membuat sebagian kalangan mempertanyakan asas kesetaraan di hadapan hukum.
Menanggapi polemik tersebut, akademisi hukum Nurul Ghufron memberikan penjelasan yuridis. Ia menegaskan bahwa tindakan KPK memeriksa saksi di luar kantor resminya adalah sah menurut hukum. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara eksplisit memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan hal tersebut demi efektivitas penyidikan.
Nurul Ghufron memaparkan dasar hukum yang kuat yang menjadi rujukan KPK. Pasal 112 KUHAP mengizinkan penyidik memeriksa saksi di tempat kediaman atau lokasi lain dengan pemberitahuan sebelumnya. Kewenangan serupa juga dimiliki oleh penuntut umum seperti yang diatur dalam Pasal 133 KUHAP. Bahkan, Pasal 160 KUHAP memungkinkan hakim memerintahkan pemeriksaan di luar pengadilan jika saksi berhalangan hadir. "Jadi tidak perlu dipersoalkan secara hukum," tegasnya.
Meskipun secara hukum sah, kelompok seperti Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tetap mengkritik langkah KPK karena berpotensi menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Namun, Ghufron mengingatkan agar penegakan hukum tidak terdistorsi oleh opini.
Pemeriksaan Khofifah sendiri berlangsung selama delapan jam, di mana ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait nama-nama pimpinan OPD Jatim periode 2021-2024 dalam kasus korupsi dana hibah yang telah menyeret 21 tersangka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.