Fakta Nasional

Pemerintah Bantan Kabar Pemadaman Internet Se-indonesia, Komdigi: Itu Informasi Palsu!

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pesan berantai yang mengklaim akan terjadinya penghentian total jaringan internet di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari merupakan kabar bohong (hoaks). Pemberi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 25 September 2026 📖 1 menit
Pemerintah Bantan Kabar Pemadaman Internet Se-indonesia, Komdigi: Itu Informasi Palsu!
Pemerintah Bantan Kabar Pemadaman Internet Se-indonesia, Komdigi: Itu Informasi Palsu!/(FKN/Sekar)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pesan berantai yang mengklaim akan terjadinya penghentian total jaringan internet di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari merupakan kabar bohong (hoaks).

Pemberitaan liar yang sempat memicu keresahan publik di jejaring media sosial tersebut mengisukan adanya penghentian akses data secara menyeluruh dengan dalih pemeliharaan sistem nasional.

Penjelasan Resmi Pihak Komdigi
Plt. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Komdigi memastikan bahwa pihak pemerintah maupun seluruh penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP) tidak pernah mengagendakan pemadaman jaringan secara serentak.

"Isu terkait pemutusan akses internet nasional selama tiga hari itu murni informasi palsu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik dan tidak menyebarkan kembali pesan yang belum jelas kebenarannya," ungkap perwakilan Komdigi melalui siaran persnya.

Pihaknya menambahkan, perawatan infrastruktur telekomunikasi memang dilakukan secara berkala oleh masing-masing operator seluler.

Kendati demikian, proses tersebut dijalankan secara bertahap dan terisolasi sehingga tidak akan menghentikan konektivitas secara masif di skala nasional.

Komdigi mengingatkan warga net untuk senantiasa menerapkan prinsip cermat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya, serta memverifikasi isu yang beredar melalui saluran resmi pemerintah atau kanal pemeriksa fakta tepercaya.

Masyarakat yang secara sengaja memproduksi atau mendistribusikan kabar palsu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK