Fakta Nasional

Pemerintah Beri Akses Prioritas Tambang untuk Koperasi dan UMKM

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia resmi membuka babak baru dalam tata kelola sumber daya alam nasional melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Regulasi yang berlaku…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 October 2025 📖 1 menit
Pemerintah Beri Akses Prioritas Tambang untuk Koperasi dan UMKM
Pemerintah tengah mengkaji teknologi kompor listrik generasi terbaru demi menekan impor LPG./(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia resmi membuka babak baru dalam tata kelola sumber daya alam nasional melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Regulasi yang berlaku efektif sejak 11 September 2025 ini menandai perubahan paradigma besar dalam sektor pertambangan: masyarakat kini diberi kesempatan lebih luas untuk mengelola sumber daya mineral secara langsung.

Melalui kebijakan ini, izin usaha pertambangan (IUP) kini diprioritaskan bagi koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi keagamaan. Langkah tersebut disebut sebagai manifestasi dari semangat pemerataan ekonomi dan pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945, agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pengelolaan tambang.

“PP-nya sudah keluar, dan sekarang kita sedang menyusun aturan turunannya. Koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas memperoleh IUP, tentunya bagi yang memenuhi persyaratan,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Kementerian ESDM saat ini tengah menyelesaikan Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan, agar seluruh proses perizinan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab lingkungan bagi setiap koperasi dan UMKM yang memperoleh izin.

Setiap entitas penerima IUP wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyediakan jaminan reklamasi lingkungan, serta mematuhi seluruh standar keberlanjutan lingkungan hidup.

Bersamaan dengan pemberdayaan masyarakat dalam sektor tambang, Pemerintah memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah membekukan 190 IUP karena tidak memenuhi kewajiban reklamasi, dengan ancaman pencabutan izin bila kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap tata kelola pertambangan nasional akan menjadi lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan, sekaligus menandai langkah konkret menuju demokratisasi ekonomi sumber daya alam di Indonesia.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK