Pemerintah Dorong Konsep Kerja Layak, Menaker: PRT Harus Miliki Hak Setara dengan Pekerja Umum
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4). Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4).
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk menghapuskan stigma PRT sebagai sektor informal yang tidak terlindungi dan menempatkan mereka pada posisi yang setara dengan tenaga kerja lainnya.
"Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Yassierli, dikutip Selasa (21/4/2026).
Wujudkan 'Decent Work' di Sektor Domestik
Yassierli menjelaskan bahwa draf aturan tersebut disusun dengan fondasi konsep decent work for domestic worker atau kerja layak bagi PRT.
Hal ini mencakup jaminan upah, kepastian waktu istirahat, hingga perlindungan dari ancaman kekerasan.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," ujarnya.
Beberapa poin krusial yang diupayakan dalam RUU ini meliputi:
-
Jaminan upah layak dan pengaturan jam kerja.
-
Hak cuti serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.
-
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
-
Pelatihan vokasi dan akses jaminan sosial.
Penyelesaian Perselisihan Berbasis Komunitas
Mengingat karakteristik pekerjaan rumah tangga yang unik dan melibatkan latar belakang pengguna jasa yang beragam, RUU ini tetap memperhatikan aspek sosial dan budaya.
Salah satu inovasi yang diatur adalah mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah.
Dalam skema ini, perangkat lingkungan seperti RT dan RW akan dilibatkan sebagai mediator jika terjadi konflik antara pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, aturan ini juga akan memperketat pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Apresiasi untuk Sinergi Legislatif
Menaker juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI atas percepatan pembahasan aturan yang telah dinanti selama puluhan tahun ini.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," pungkas Yassierli.
Dengan diserahkannya DIM ini, pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera rampung guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan komprehensif bagi PRT di seluruh tanah air.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.