Fakta Nasional

Pemerintah Jamin Aturan Minerba Tidak Berubah, Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah menjamin kepastian investasi di sektor pertambangan dengan memastikan tidak ada perubahan aturan mineral dan batu bara (minerba) di tengah berbagai spekulasi yang beredar di pasar. Menteri Energi dan Sumber Daya Minera…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 08 June 2026 📖 1 menit
Pemerintah Jamin Aturan Minerba Tidak Berubah, Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas
Bahlil Lahadalia - Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan aturan di sektor minerba guna menjaga iklim investasi dan keberlanjutan program hilirisasi nasional./Japos.
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah menjamin kepastian investasi di sektor pertambangan dengan memastikan tidak ada perubahan aturan mineral dan batu bara (minerba) di tengah berbagai spekulasi yang beredar di pasar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak akan memengaruhi tata kelola maupun perizinan di sektor minerba.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Isu BBM Naik 1 April, Menteri Bahlil: Tunggu Tanggal Mainnya, Presiden Prioritaskan Rakyat

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar pelaku usaha tidak terpengaruh informasi yang keliru mengenai arah kebijakan sektor pertambangan nasional. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar pertambangan domestik dari sentimen negatif yang tidak berdasar.

"Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," tegasnya.

Bahlil memastikan seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba akan tetap dipertahankan, baik bagi perusahaan yang sudah beroperasi (existing) maupun bagi investasi baru yang akan masuk ke Indonesia.

"Aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya dalam mendukung keberlanjutan program hilirisasi komoditas tambang nasional.

"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," tandasnya.

Menurut Bahlil, penegasan ini sekaligus menjadi jawaban otentik atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan adanya perubahan kebijakan di sektor minerba.

"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi yang menyesatkan," pungkasnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK