Pemerintah Kucurkan Rp31 Triliun demi Dorong Ekonomi dan Ketenagakerjaan 2027, Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk memperkuat sektor ketenagakerjaan dan memberikan stimulus ekonomi sepanjang tahun anggaran 2027. Kebijakan yang diakomodasi atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk memperkuat sektor ketenagakerjaan dan memberikan stimulus ekonomi sepanjang tahun anggaran 2027. Kebijakan yang diakomodasi atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta menjaga daya beli masyarakat.
Rencana strategis tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa stimulus ini dirancang untuk menyasar cakupan pekerja yang lebih luas sekaligus memperkuat bidang vokasi dan industri padat karya.
Menurut Airlangga, Kepala Negara menginstruksikan agar program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang terbukti efektif tahun ini tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga ditingkatkan jangkauannya pada 2027.
Bebas Pajak PPh 21 hingga Program Pelatihan
Perubahan signifikan terlihat pada kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Apabila sebelumnya fasilitas ini terbatas bagi pekerja di sektor pariwisata dan padat karya, pada 2027 skema bebas pajak ditargetkan berlaku bagi seluruh tenaga kerja di berbagai sektor industri yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Airlangga menyebutkan, pembebasan pajak PPh 21 ini diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja secara nasional.
Selain pembebasan pajak, pemerintah juga memperkuat beberapa pilar ketenagakerjaan lainnya:
-
Magang Nasional: Menyediakan kuota bagi 150.000 lulusan baru guna mengasah kesiapan kerja.
-
Pelatihan Vokasi: Menyiapkan 300.000 peserta agar keterampilan calon pekerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
-
Peningkatan Manfaat Sosial: Mengoptimalkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta mempertahankan kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Akses Hunian Murah: Menyediakan fasilitas KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen untuk membantu pekerja memiliki rumah pribadi.
Saat ini, Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga teknis sedang mematangkan rincian alokasi anggaran agar seluruh program tersebut dapat langsung berjalan efektif mulai awal tahun 2027. (sak)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.