Fakta Nasional

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan atau Pajak Baru di 2026

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru, meski target pendapatan negara ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 tri…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 03 September 2025 📖 1 menit
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan atau Pajak Baru di 2026
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan bahwa tak ada kenaikan dan pajak bari pada tahun depan/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru, meski target pendapatan negara ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun.

Dari total target tersebut, penerimaan pajak tetap menjadi sumber utama dengan porsi Rp 2.357 triliun. Sri Mulyani menekankan, peningkatan pendapatan negara akan ditempuh tanpa mengubah struktur perpajakan yang ada.

“Pendapatan negara memang terus ditingkatkan karena kebutuhan bangsa yang besar. Namun tidak ada kebijakan baru berupa kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak. Sering kali diberitakan seolah-olah pendapatan naik karena tarif dinaikkan, padahal tarifnya tetap sama,” jelasnya dalam rapat kerja virtual bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, strategi yang diambil adalah memperkuat kepatuhan wajib pajak, terutama dari kelompok yang secara ekonomi mampu. Sebaliknya, perlindungan diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Untuk omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan PPh final 0,5 persen, jauh lebih ringan dibanding tarif PPh Badan sebesar 22 persen.

Selain itu, pekerja bergaji di bawah Rp 60 juta per tahun juga tidak dikenai PPh, sementara sektor kesehatan dan pendidikan tidak dipungut PPN.

“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan kepada UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan prinsip gotong royong,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memperkuat sistem perpajakan melalui modernisasi Coretax System, pertukaran data lintas kementerian/lembaga, penyamaan perlakuan transaksi digital dan nondigital, serta peningkatan pengawasan intelijen perpajakan.

“Dari sisi enforcement maupun compliance, semua akan ditingkatkan. Tujuannya agar mereka yang mampu tetap membayar pajak secara mudah, patuh, dan konsisten,” pungkasnya.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK