Pemerintah Pulangkan 25.403 Pekerja Migran Bermasalah Sepanjang 2025
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat telah memulangkan sebanyak 25.403 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah sepanjang tahun 20…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat telah memulangkan sebanyak 25.403 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah sepanjang tahun 2025.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 626 di antaranya merupakan pemulangan jenazah.
Menteri P2MI/Kepala BP2MI, Mukhtarudin, menjelaskan bahwa mayoritas kasus pekerja migran bermasalah yang ditangani oleh pemerintah berasal dari keberangkatan jalur nonprosedural.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
"Sepanjang tahun 2025, layanan kepulangan kita itu mencapai 25.403 orang. Di mana 626-nya itu jenazah. Dan 45 orang itu yang sakit. Dan 165 orang itu adalah yang dilayani di rehabilitasi di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BP2MI," kata Mukhtarudin.
Ia menegaskan bahwa kasus pemulangan, termasuk seluruh penanganan jenazah pekerja migran yang dilakukan oleh instansinya, hampir seluruhnya melibatkan pekerja yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi.
Baca Juga: Pemilik Green SM Ternyata Orang Terkaya Se-Asia
Fenomena ini diakui menjadi tantangan besar bagi kementerian untuk menekan angka keberangkatan nonprosedural ke depan.
"Sebenarnya yang lain dipulangkan ini yang non-prosedural. Yang prosedural-prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi yang ada sekian jenazah, itu semuanya non-prosedural," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, memaparkan langkah pencegahan yang telah dilakukan.
Sepanjang tahun 2025, pemerintah pusat dan daerah melaksanakan 2.262 kegiatan pengawasan yang berhasil menggagalkan keberangkatan 6.688 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.
Selain pencegahan, pengawasan langsung juga dilakukan terhadap 192 lembaga penempatan, yang meliputi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Verifikasi pengajuan rekomendasi Council of Labor Affairs (CLA) untuk penempatan ke Taiwan juga telah berjalan terhadap 226 P3MI, diiringi 14 kegiatan pengawasan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait penanganan kasus hukum dan hak pekerja, KP2MI menerima 487 pengaduan dari PMI sepanjang 2025. Sebanyak 351 pengaduan atau sekitar 72 persen di antaranya telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
"Kemudian ada pemenuhan haknya. Kurang lebih ada Rp534 juta. Apa saja yang kami bantu mereka termasuk gaji yang tidak dibayarkan, pembayaran asuransi dan seterusnya," ujar Rinardi.
Total dana tersebut merupakan akumulasi hak pekerja yang berhasil difasilitasi oleh pemerintah, mencakup pembayaran tunggakan gaji serta klaim asuransi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.