Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 ASN Cair Paling Cepat Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Komponennya
FAKTANASIONAL.NET — Kepastian mengenai pencairan gaji ketiga belas (gaji ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Pemerintah menetapkan dana bantuan tersebut akan dic…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Kepastian mengenai pencairan gaji ketiga belas (gaji ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Pemerintah menetapkan dana bantuan tersebut akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Ketentuan ini resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tahunan ini dialokasikan untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) dari aturan tersebut.
Langkah pencairan di bulan Juni sengaja dilakukan pemerintah guna membantu meringankan beban pengeluaran keluarga ASN, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Adapun daftar penerimanya mencakup ASN, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Besaran Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Nilai nominal gaji ke-13 tahun ini akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima para aparatur pada bulan Mei 2026. Jumlah yang diterima dipastikan bervariasi karena sangat bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing individu.
Selain ASN aktif, pemerintah juga telah mematok besaran nominal gaji ke-13 untuk jajaran pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural (LNS) dengan rincian sebagai berikut:
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
-
Ketua/Kepala: Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: Rp29,6 juta
-
Sekretaris dan Anggota: Rp28,1 juta
-
-
Pejabat Setingkat Eselon:
-
Eselon I: Rp24,8 juta
-
Eselon II: Rp19,5 juta
-
Eselon III: Rp13,8 juta
-
Eselon IV: Rp10,6 juta
-
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, besaran tunjangan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir serta masa kerjanya:
| Jenjang Pendidikan | Rentang Nominal Gaji ke-13 |
| SD hingga SMP | Rp4,2 juta – Rp5,0 juta |
| SMA hingga D-I | Rp4,9 juta – Rp5,8 juta |
| D-II hingga D-III | Rp5,4 juta – Rp6,5 juta |
| D-IV atau S1 | Rp6,5 juta – Rp7,8 juta |
| S2 hingga S3 | Rp7,7 juta – Rp9,0 juta |
Rincian Komponen Gaji ke-13
Sumber pendanaan gaji ke-13 ini dibagi menjadi dua kategori, yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut adalah rincian komponen penyusunnya:
1. Komponen yang Bersumber dari APBN:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
2. Komponen yang Bersumber dari APBD (bagi ASN Daerah):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan (paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta aturan perundang-undangan).
3. Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.