Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Solar Rp15.000 per Liter Bagi Nelayan Kapal Besar
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah secara resmi menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dan pelaku usaha industri perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT)…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah secara resmi menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dan pelaku usaha industri perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT).
Kebijakan ini diambil guna merespons keluhan para pelaku usaha perikanan terkait tingginya harga solar nonsubsidi di pasar industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa lonjakan harga minyak dunia sempat mendorong harga solar industri non-subsidi menyentuh angka Rp21.300 per liter. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan beban operasional melaut.
"Harga BBM yang nonsubsidi sempat melonjak ke Rp21.300 (per liter) dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberi harga kekhusuan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15 ribu per liter," kata Airlangga seusai menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).
Kebijakan harga khusus ini hanya diperuntukkan bagi kapal skala menengah hingga besar.
Sementara itu, bagi nelayan tradisional dengan ukuran kapal di bawah 30 GT, pemerintah tetap mempertahankan harga solar subsidi reguler di angka Rp6.800 per liter.
Airlangga menambahkan bahwa rata-rata biaya produksi solar domestik saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Anggaran Ditanggung BPDPKS, Tanpa Beban APBN
Baca Juga: Pertamax Rp16.250 dan APBN Kolaps, GMNI DKI: Prabowo Harus Stop Proyek-Proyek PopulisGuna merealisasikan kebijakan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan segera menerbitkan regulasi pendukung.
Selisih harga solar industri sekitar Rp3.600 per liter nantinya akan ditutup menggunakan dana kelolaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Sekarang BPDP memiliki cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN, karena harga minyak solar dan biodiesel sudah dekat sehingga ada dana yang bisa digunakan," jelas Airlangga.
Pemerintah mengalokasikan kuota BBM dengan harga khusus ini sebanyak 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Menjaga Kepastian Usaha dan Antisipasi Penyalahgunaan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah cepat ini penting demi memberikan kepastian iklim usaha di sektor perikanan tangkap.
"Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan 30 GT ke atas," ucap Bahlil.
Kendati demikian, Bahlil menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan penyaluran di lapangan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mencegah adanya penyelewengan alokasi BBM khusus tersebut.
"Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan, salah lagi dipergunakan. Ini akan kita jaga," tegasnya.
Tekanan Biaya Operasional Sektor Perikanan
Sebelumnya, KKP telah melakukan audiensi dengan sejumlah asosiasi dan himpunan nelayan untuk menyerap aspirasi terkait beban operasional melaut.
Tingginya harga BBM non-subsidi yang di beberapa wilayah dilaporkan sempat menembus angka Rp25.000 per liter memicu ancaman kerugian besar bagi pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa komponen bahan bakar merupakan pengeluaran terbesar bagi kapal penangkap ikan.
"Langkah ini menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM," ungkap Latif dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Latif menambahkan, fluktuasi harga energi yang tidak terkendali berpotensi memangkas pendapatan nelayan secara signifikan hingga memaksa armada berhenti beroperasi.
Bersamaan dengan kebijakan baru ini, pemerintah juga memberikan jaminan bahwa harga solar subsidi Rp6.800 per liter untuk nelayan kecil dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026.
Baca Juga: Shell dan Pertamina Kompak Pangkas Harga Solar Non-Subsidi Per 1 Juli 2026, Cek Rinciannya!
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.