Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah resmi mengusulkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agt…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Pemerintah resmi mengusulkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Supratman menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset, yang menempati urutan kelima dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan empat RUU yang bersifat carry over dari periode sebelumnya, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Empat RUU lainnya yang diusulkan adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.
Supratman berharap bahwa kedelapan RUU ini dapat diterima dengan baik oleh Baleg dan DPD, serta dapat diselesaikan tepat waktu selama periode kepemimpinan DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa jumlah RUU yang diajukan dalam Prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025 yang sedang dalam pembahasan.
Dengan usulan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerangka hukum dan regulasi di berbagai sektor, termasuk pemberantasan korupsi, pengelolaan ruang udara, dan keamanan siber. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.