Fakta Nasional

Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Dilarikan ke RS Usai Penahanan KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, dilarikan ke rumah sakit menyusul penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Juni 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Adjie dibantar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 12 June 2025 📖 1 menit
Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Dilarikan ke RS Usai Penahanan KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, dilarikan ke rumah sakit menyusul penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Juni 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Adjie dibantarkan karena kondisinya tidak memungkinkan untuk ditahan secara fisik di rutan.

“Informasi selengkapnya, hari ini, kami update,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Juni 2025.

Adjie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan Harry MAC.

Total nilai proyek mencapai Rp1,2 triliun, namun negara dirugikan Rp893,1 miliar akibat praktik manipulasi dokumen dan akuisisi kapal tua.

Kasus berawal pada 2014 ketika Adjie menawarkan armada kapal tua miliknya kepada PT ASDP, namun ditolak dewan direksi karena usia kapal yang sudah tinggi.

Setelah Ira Puspadewi menjabat Direktur Utama, Adjie kembali mengajukan tawaran pada periode 2019–2020, dan akhirnya kerja sama dilanjutkan pada 2021–2022. Kesepakatan resmi tercapai pada 20 Oktober 2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam persidangan internal, terbongkar bahwa ada upaya menyamarkan kondisi kapal tua seolah-olah baru. Dokumen pemeriksaan kapal yang seharusnya merinci usia dan kondisi kapal diubah agar ASDP menyetujui akuisisi.

Akibatnya, Jembatan Nusantara mewariskan utang sebesar hampir Rp900 miliar kepada negara, yang kini tengah diusut KPK.

Adjie kini dirawat di rumah sakit dengan status pembantaran penahanan. Pengusutan kasus ini diharapkan selesai sebelum penentuan agenda persidangan. Publik menanti perkembangan selanjutnya terkait kesehatan Adjie dan kelanjutan proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi BUMN.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK