Pemkab Bogor Ungkap Lapas Cibinong Ajukan Perluasan Lahan Sejak 2023, Ini Kronologinya
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong telah mengajukan kebutuhan perluasan lahan sejak 2023. Permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan lahan tambahan untuk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong telah mengajukan kebutuhan perluasan lahan sejak 2023.
Permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan lahan tambahan untuk mendukung pelayanan pemasyarakatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan aset milik pemerintah daerah yang berada di sebelah area lapas. Namun, dokumen pengajuan awal belum merinci secara jelas peruntukan lahan yang diminta.
“Lapas Cibinong pada tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Rudy, Kamis (1/10/2026), dikutip redaksi dari BeritaSatu pada 4 Oktober 2026.
Rudy mengatakan, Pemkab Bogor melakukan penataan administrasi aset setelah menerima masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut mencakup pendataan ulang aset daerah yang digunakan instansi vertikal maupun pihak lainnya.
“Kita diberikan saran masukan, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Inventarisasi berlangsung pada periode 2025 hingga 2026, termasuk terhadap lahan yang digunakan Lapas Cibinong. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut permohonan pinjam pakai tanah diajukan melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan tersebut dilanjutkan dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.
Persoalan penggunaan lahan kembali menjadi perhatian setelah 10 bangunan yang disebut memiliki fasilitas berstandar apartemen dibongkar pada 30 September 2026. Pemkab Bogor menyatakan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
Rudy menegaskan, penggunaan lahan oleh instansi lain tidak mengubah status kepemilikan aset pemerintah daerah.
“Seluruh data aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kami inventarisir kembali. Surat-menyuratnya kami bedah kembali. Tugas kami adalah menjaga aset yang digunakan oleh siapa pun, tetapi aset tersebut masih merupakan milik Pemkab Bogor,” ujarnya.
Pemkab Bogor juga akan menelusuri administrasi perizinan bangunan melalui perangkat daerah terkait. Dengan demikian, pengajuan kebutuhan lahan sejak 2023 dan proses pinjam pakai pada 2026 menjadi dua tahapan administrasi yang berbeda. Status lahan tetap menjadi milik Pemkab Bogor, sedangkan pemanfaatannya diberikan kepada Lapas Cibinong melalui mekanisme pinjam pakai.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.