Fakta Nasional

Pemuda AMPB Jadi Perhatian Nasional

  FAKTANASIONAL.NET - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini jadi perhatian nasional. Mereka hanya puluhan pemuda dari Pati, Jateng, yang akan berdemo di Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026, mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Harta…

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 25 August 2026 📖 2 menit
Pemuda AMPB Jadi Perhatian Nasional
Ilustrasi AMPB. Foto: Instagram

 

FAKTANASIONAL.NET - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini jadi perhatian nasional. Mereka hanya puluhan pemuda dari Pati, Jateng, yang akan berdemo di Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026, mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor. Tapi, karena kelompok ini dihambat sana-sini, akibatnya AMPB kian berkisar dicintai rakyat.

Penghambat AMPB berdemo ada tiga kejadian. Mulai dari preman yang melempari batu bus rombongan mereka dari Pati menuju Jakarta. Pelemparan terjadi Senin pagi, 24 Agustus 2026 dijalan Tol Jakarta-Cikampek.

Bus AMPB Dilempari Batu

Hambatan kedua, rekening untuk mendanai akomodasi demo tersebut yang disumbang oleh donator dan disimpan di rekening bank milik koordinator AMPB Supriyono alias Botok, diblokair Bank Mandiri. Nilainya Rp80,9 juta.

Pihak Bank Mandiri sudah mengakui bahwa memblokir rekening milik Botok, atas perintah aparat penegak hukum.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, dalam siaran pada Minggu (23/8/2026) mengatakan:

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Andhika.

Namun, ia tidak menyebutkan aparat penegak hukum yang mana? Apakah polisi, kejaksaan, atau KPK? Ia juga tidak menyebutkan alasan pemblokiran.

Ternyata, pemblokiran atas perintah Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, mengatakan, rekening milik Botok Rp80,9 juta tidak diblokir, melainkan ditunda (kalau sewaktu-waktu mau dicairkan oleh pemiliknya).

Budi mengatakan, penundaan transaksi paling lama lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Budi menyatakan penyidik, masih mendalami penghimpunan dana tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan penggunaannya.

Sedangkan, Botok mengatakan, uang Rp 80,9 juta itu gabungan uang miliknya dan sumbangan donator untuk keperluan akomodasi ratusan demonstran dari Pati yang tergabung dalam AMPB.

Budi menyatakan, kini polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Botok pada Rabu, 26 Agustus 2026, atau sehari menjelang pelaksaan demo di DPR.

Bantahan PPATK

Sebaliknya, PPATK menegaskan, lembaganya tidak pernah mengajukan permintaan penghentian atau pemblokiran rekening Botok Rp80,9 juta di Bank Mandiri itu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa lembaganya tidak menghentikan aktivitas keuangan rekening AMPB maupun milik Supriyono alias Botok.

“Tidak ada dari kami perintah pemblokiran. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan saat memberikan klarifikasi jepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Ivan menjelaskan, mekanisme penundaan atau pemblokiran rekening memang diatur dalam hukum, seperti Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana penyidik berwenang melakukan penundaan transaksi paling lama 30 hari kerja berdasarkan tindak pidana asal yang sedang diproses.

“Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan menggunakan UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing, penyidik bisa melakukan pemblokiran, terang Ivan.

Berdasarkan UU tersebut, alasan pemblokiran oleh polisi yang dibenar UU adalah rekening berisi uang hasil korupsi yang dicuci (money laundering atau pencucian uang).

Sedangkan, uang Rp80.9 juta milik Botok di rekening Bank Mandiri itu digunakan untuk membiayai demo anti korupsi di depan Gedung DPR, Kamis, 27 Agustus 2026 lusa.

Jadinya, tampak seperti saling lempar persoalan antara Bank Mandiri, Polda Metro Jaya dan PPATK soal rekening milik Botok itu.

Kondisi itu membikin AMPB kini menjadi perhatian nasional. Karena, mereka jadi pusat rencana demo Kamis, 27 Agustus 2026 dalam mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor. (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK