Pemuda Muslimin DKI Tolak Usulan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Sebut Berpotensi Rusak Sistem Hukum
FAKTANASIONAL.NET – Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia DKI Jakarta secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekon…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia DKI Jakarta secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta, Rizki, menilai regulasi tersebut tidak hanya lemah secara argumen konstitusional, tetapi juga berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.
Gugat Syarat "Kegentingan Memaksa"
Rizki menyoroti bahwa penerbitan Perppu harus memenuhi syarat Pasal 22 UUD 1945 terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Menurutnya, saat ini tidak ada kekosongan hukum yang mendesak karena Indonesia sudah memiliki instrumen kuat seperti UU Tipikor, UU TPPU, hingga UU Minerba.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa argumentasi mengenai kekosongan hukum masih sangat dapat diperdebatkan," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Sorotan pada Mekanisme "Denda Damai"
Poin paling krusial yang ditolak adalah adanya mekanisme denda damai dan deferred prosecution agreement.
Pemuda Muslimin menilai hal ini berpotensi menjadi preseden buruk di mana perkara pidana bisa dihentikan hanya dengan pembayaran uang.
Rizki memaparkan setidaknya enam poin keberatan utama, di antaranya:
-
Sentralisasi Kewenangan: Pembentukan satgas di bawah Jaksa Agung yang memegang kendali penuh dari penyelidikan hingga pemulihan aset dianggap terlalu dominan.
-
Potensi Konflik Kelembagaan: Kewenangan pengambilalihan penyidikan (take over) berisiko memperkeruh koordinasi antar aparat penegak hukum lainnya.
-
Diskresi Terlalu Luas: Tanpa pengawasan ketat, ruang diskresi dalam penghentian perkara membuka celah kompromi dan negosiasi hukum.
-
Pergeseran Esensi Pidana: Fokus yang terlalu berat pada pemulihan ekonomi dianggap mengabaikan prinsip keadilan dan pertanggungjawaban pelaku kejahatan.
Keseimpangsiuran Penegakan Hukum
Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta khawatir bahwa alih-alih memperkuat sistem, Perppu ini justru akan melemahkan sinergi antarlembaga dan mengaburkan esensi hukum pidana.
"Usulan Perppu ini justru berpotensi menimbulkan keseimpangsiuran dalam sistem penegakan hukum ekonomi di Indonesia," tegas Rizki menutup pernyataannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.