Fakta Nasional

Pemungutan PPh Bagi Pedagang Diterapkan Bulan Depan dengan Mekanisme PMSE

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang akan berlaku pada Juli 2026. Semul…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 June 2026 📖 3 menit
Pemungutan PPh Bagi Pedagang Diterapkan Bulan Depan dengan Mekanisme PMSE
Pemerintah merevisi ketentuan PP 55/2022 untuk memberikan kepastian hukum berupa penghapusan batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang akan berlaku pada Juli 2026.

Semula kebijakan ini ditargetkan berlaku pada tahun lalu setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Namun akhirnya pemerintah memutuskan untuk menundanya.

Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan pajak toko online bukan pajak baru yang dibebankan kepada pedagang (seller) di platform e-commerce.

Nantinya, platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 di e-commerce. Dalam PMK tersebut, platform marketplace wajib untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.

"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," katanya.

Pernyataan ini disampaikannya pada ‘UMKM Talkhshow’ di Gedung Smesco, Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026).

Dengan begitu pemungutan pajak ganda tidak dibebankan ke seller. Bahkan menurutnya, mekanisme ini memudahkan seller dalam melaporkan serta membayar pajak.

Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potongnya secara resmi. Bukti potong tersebut akan otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat pelaporan SPT Tahunan.

"Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu nggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri gitu loh. Udah langsung kita potongin, ini ya buktinya sudah kita potong gitu loh," ucapnya.

Inge Diana Rismawanti mengutarakan pihaknya telah bertemu dengan asosiasi dan pihak e-commerce terkait implementasi kebijakan ini.

Saat ini belum bisa mengungkapkan platform e-commerce mana yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak yang akan diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

"Dari sekian banyak platform yang ada di Indonesia semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one on one dengan Direktur Jenderal Pajak, tapi siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak siapa yang ditunjuk sebagai pemungut tadi," ucapnya.

Tidak semua seller yang berjualan di toko online dikenakan pajak, maka seller yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak bisa dipotong pajak oleh platform. Namun, bagi seller dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dibebani PPh 0,5%.

"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," ujarnya.

Bagi seller dengan omzet di bawah Rp500 juta, ucap Inge Diana Rismawanti meminta para proaktif memberikan surat keterangan kepada platform tempat mereka berjualan.

Keterangan ini akan bisa diserahkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai melalui sistem yang disediakan oleh masing-masing platform.

"Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," ucapnya.

Bagi seller yang membuka toko di banyak platform e-commerce sekaligus, maka seluruh data transaksi akan tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat.

"Jadi, nggak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama itu pasti nanti akan terkumpul di kami sehingga kami bisa melihat apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant atau pedagang online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya mulai berlaku pada tahun ini.

"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucapnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK