Fakta Nasional

Penasihat Hukum Hormati Hukum Acara Pengadilan pada Gugatan Sengketa Tanah yang Libatkan Oknum Polri

FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum Dr Nitaria Angkasa akan mengikuti dan menghormati proses hukum acara pengadilan dalam perkara perdata gugatan sengketa tanah yang melibatkan warga sipil serta purnawirawan Polri dan polisi aktif. "Kami selaku pena…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
Penasihat Hukum Hormati Hukum Acara Pengadilan pada Gugatan Sengketa Tanah yang Libatkan Oknum Polri
Sidang lanjutan proses gugatan perdata sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung. (FAKTANASIONAL/ADAM).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum Dr Nitaria Angkasa akan mengikuti dan menghormati proses hukum acara pengadilan dalam perkara perdata gugatan sengketa tanah yang melibatkan warga sipil serta purnawirawan Polri dan polisi aktif.

"Kami selaku penasihat hukum dari penggugat Kasiati menghormati dan mengikuti upaya hukum pengadilan dalam proses gugatan yang sedang berjalan ini," katanya di Bandarlampung, Rabu (30/9).

Dia melanjutkan dalam gugatan yang diajukannya tersebut, sejauh ini pihaknya telah memberikan keterangan dengan benar dan jelas kepada majelis hakim baik mengenai identitas, alamat rumah, maupun data-data lainnya.

Sejauh ini, katanya, jika memang ada para pihak yang merasa keberatan baik mengenai identitas, alamat, maupun keberadaan silahkan agar dibuktikan dalam proses persidangan.

"Seperti alamat yang kami berikan merupakan alamat terakhir tergugat, maslaah keberadaanya ada atau tidak atau meninggal dunia yah silahkan dibuktikan saja. Yang jelas saat ini sudah diterapkan dalam gugatan, jika tidak hadir atau tidak sampai maka akan dilakukan panggilan kembali baik melalui media secara umum atau lainnya," kata dia.

"Yang jelas jika sudah dipanggil berdasarkan hukum acara namun tidak menggunakan haknya, maka proses persidangan akan tetap diteruskan tanpa para pihak sekalipun," tegas dia.

Dalam persidangan tersebut, ada beberapa pihak yang tidak hadir seperti tergugat Asmir, Sinaga, dan Wahyuni dikarenakan tidak menerima surat panggilan maupun tidak diketahui keberadaannya. Tidak lengkapnya para pihak tersebut, sehingga membuat majelis hakim terpaksa kembali menunda persidangan untuk satu bulan mendatang lantaran para pihak akan kembali dipanggil ulang.

Perkara gugatan sengketa tanah di wilayah Sukarame, Bandarlampung, Lampung tersebut melibatkan beberapa orang tergugat diantaranya Mukhtarom yang merupakan polisi aktif, Sofyan Yakub yang merupakan seorang purnawirawan Polri, Asmir selaku pemilik sertifikat tanah, Gunawan, Harmonis, dan beberapa pihak lainnya.

Gugatan itu sendiri dilayangkannya terkait adanya persoalan lahan seluas 7.300 m² di yang menurutnya penggugat telah dikuasai oleh para tergugat sehingga gugatan tersebut dilayangkan untuk mengetahui legalitas dari lahan yang telah dikuasai.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK