Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Imigrasi Tunggu Langkah Kejaksaan Agung
FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan status pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih tetap berlaku mesk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan status pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih tetap berlaku meski penanganan perkaranya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam menjelaskan bahwa pencekalan yang sebelumnya diajukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tetap memiliki kekuatan hukum hingga masa berlakunya berakhir, yakni selama 20 hari.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam kepada wartawan pada 21 Juli 2026, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
Ia menambahkan, setelah jangka waktu tersebut berakhir, keputusan mengenai perpanjangan pencekalan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Hendarsam menegaskan Imigrasi hanya menjalankan fungsi administratif atas permintaan aparat penegak hukum.
"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan apa namanya itu cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari kepolisian.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta kasus PT ASABRI.
Dalam penyidikan itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI.
Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani proses penyidikan tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.