Penegakan Hukum atau Kriminalisasi: Menelaah Pemenggilan Mantan Wakapolri Oegroseno oleh Tipidkor Polri
DALAM sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum (Rechtsstaat), asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum adalah napas utama. Namun, bagaimana jika instrumen penegakan hukum tiba-tiba menyentuh figur yang sela…
Dengarkan Ringkasan
DALAM sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum (Rechtsstaat), asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum adalah napas utama. Namun, bagaimana jika instrumen penegakan hukum tiba-tiba menyentuh figur yang selama ini dikenal vokal dan berada di seberang arus utama kekuasaan?
Pertanyaan tersebut mendadak menjadi diskursus panas di ruang publik Tanah Air ketika mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menerima surat pemanggilan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada pertengahan Juli 2026.
Pemanggilan ini bukan pemanggilan biasa. Kasus yang diselidiki bukanlah peristiwa kemarin sore, melainkan kebijakan yang diambil lebih dari satu dekade silam—tepatnya rentang tahun 2010 hingga 2014.
Di saat yang sama, publik belum lupa bahwa beberapa bulan terakhir, Oegroseno kerap tampil sebagai saksi ahli yang membela terdakwa Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebagai seorang Advokat yang memiliki kewajiban moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, tulisan investigatif ini disusun untuk membedah anatomi kasus tersebut. Kita akan mengupasnya dari lensa hukum pidana murni, menghindari spekulasi liar, sekaligus menjawab pertanyaan kritis: Apakah Oegroseno benar-benar sedang dikriminalisasi oleh institusinya sendiri, atau ini murni proses hukum yang berjalan di atas relnya?
Peristiwa ini bermula ketika Oegroseno menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 16 Juli 2026, yang merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan tanggal 2 Juli 2026. Penyelidikan tersebut menyasar dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan pengganti di Lembang, Jawa Barat.
Merespons surat tersebut, sang jenderal purnawirawan tidak dapat menyembunyikan emosinya. Ia merasa bahwa langkah kepolisian ini adalah bentuk pencarian kesalahan yang terkesan dipaksakan. Dalam sebuah pernyataan yang sarat kekecewaan, Oegroseno melontarkan kritik tajam terhadap mantan institusinya tersebut.
"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya, (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah. Ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi," tegas Oegroseno.
Lebih lanjut, Oegroseno membantah keras adanya rekayasa pengadaan tanah pengganti. Ia membeberkan fakta bahwa dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar kala itu dikelola secara sah, di mana Rp25 miliar di antaranya dialokasikan untuk memperluas lahan Sespim Polri di Lembang ke arah Subang. Alih-alih merugikan, ia mengklaim kebijakan tersebut justru menambah aset Polri dan negara.
Oegroseno juga mempertanyakan dasar penyelidikan tersebut, mengingat tidak adanya audit resmi dari lembaga negara. "Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tantangnya.
Mengapa publik begitu cepat mengaitkan pemanggilan ini dengan narasi "kriminalisasi"? Jawabannya terletak pada rekam jejak Oegroseno yang belakangan ini kerap berseberangan dengan arus kekuasaan.
Pada awal hingga pertengahan tahun 2026, Oegroseno menjadi sorotan karena kesediaannya hadir sebagai ahli dari kubu Roy Suryo Cs. Kasus ini berkaitan dengan polemik yang belum sepenuhnya padam di akar rumput: dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam berbagai kesempatan, Oegroseno dengan lantang mengkritik proses hukum terhadap Roy Suryo yang dinilainya cacat prosedur dan membingungkan. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009, menyatakan bahwa pada tingkat penyelidikan tidak seharusnya dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik secara pro-justitia tanpa kejelasan status objeknya.
"Ijazahnya itu diduga palsu atau diduga asli atau diduga tidak ada? Sampai sekarang orang tak bisa tahu secara yuridis apakah ijazah itu palsu, asli, atau tidak ada. Belum bisa," urai Oegroseno pada bulan Juni 2026.
Ia bahkan pernah menyatakan bahwa sekalipun "Perang Dunia Ketiga" terjadi, keaslian ijazah tersebut tetap harus dibuktikan secara transparan kepada publik.
Sikap kritis inilah yang memantik spekulasi bahwa pemanggilan kasus 15 tahun silam ini bukanlah kebetulan. Dalam kacamata sosiologi hukum, rentetan peristiwa yang saling berhimpitan waktu (tempus) sering kali melahirkan kecurigaan adanya motif hidden agenda (agenda tersembunyi) di balik instrumen penegakan hukum.
Menghadapi bola salju spekulasi publik, Kortastipidkor Polri segera memberikan klarifikasi untuk menetralisir isu kriminalisasi. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dengan tegas membantah adanya unsur politis atau balas dendam dalam pemanggilan Oegroseno.
"Tidak ada sama sekali (kriminalisasi). Kami menjamin bahwa penegakan hukum atau penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tegas Kombes Yusuf.
Pihak kepolisian menekankan bahwa status kasus ini masih berada pada tahap "penyelidikan", yang artinya penyidik baru dalam tahap mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan bukti awal untuk melihat apakah ada peristiwa pidana dalam proses hibah dan pengadaan lahan tersebut. Pemanggilan Oegroseno pun masih berstatus undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan pro-justitia sebagai tersangka maupun saksi tahap penyidikan.
Sebagai praktisi hukum, kita harus mendudukkan polemik ini secara proporsional. Mari kita bedah keluhan Oegroseno menggunakan pisau analisis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Penyelidikan vs Penyidikan (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 2 KUHAP). Keluhan publik sering kali mencampuradukkan antara "Penyelidikan" dan "Penyidikan". Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu "peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana" guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Artinya, pada tahap ini Polri memang diwajibkan untuk mencari tahu. Undangan klarifikasi adalah wajar dalam administrasi penyelidikan hukum kita. Namun, Oegroseno benar saat menuntut kejelasan: apa persisnya tindak pidana yang dicari jika peristiwa itu adalah murni kebijakan administratif pimpinan 15 tahun lalu?
2. Elemen Kerugian Negara: Wajib Actual Loss. Hal paling krusial yang disoroti Oegroseno adalah ketiadaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Secara yuridis, argumen Oegroseno ini sangat solid. Dalam hukum tindak pidana korupsi modern di Indonesia—khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001—terdapat perubahan fundamental berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Putusan MK tersebut secara revolusioner mengubah frasa "dapat merugikan keuangan negara" dari delik formil menjadi delik materil.
Artinya, kepolisian tidak bisa sekadar berandai-andai (potential loss) bahwa kebijakan hibah tanah itu merugikan negara. Kerugian tersebut harus nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), dan lembaga otoritatif yang diakui secara konstitusional untuk men- declare adanya kerugian negara tersebut adalah BPK (merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016).
Membuka penyelidikan kasus berusia 15 tahun tanpa didahului temuan audit BPK yang sah, secara doktrinal memang rentan dipandang sebagai tindakan mencari-cari celah (sebagaimana dikeluhkan Oegroseno).
3. Daluwarsa Penuntutan (Pasal 78 KUHP). Masyarakat mungkin bertanya, apakah kasus 15 tahun lalu masih bisa diusut? Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—yang masih berlaku untuk tempus delicti 2010-2014—masa daluwarsa penuntutan untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup (seperti korupsi pada kondisi tertentu di UU Tipikor) adalah 18 tahun.
Secara hitungan matematis (2010 ke 2026 adalah 16 tahun), kasus ini belum daluwarsa. Polri secara hukum positif masih memiliki wewenang mengusutnya.
Namun, dari segi asas kemanfaatan dan kepastian hukum (rechtszekerheid), mengusut kebijakan administrasi hibah yang sudah berjalan belasan tahun tentu membutuhkan mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindak pidana perbuatan) yang sangat kasat mata. Jika tidak, proses ini justru akan memperburuk citra institusi di mata masyarakat.
Kembali pada pertanyaan inti: Apakah Oegroseno dikriminalisasi? Secara de jure, polisi sedang menjalankan tugas penyelidikan yang dilindungi Undang-Undang. Namun secara de facto dan sosiologis, timing pemanggilan yang berdekatan dengan kritik keras Oegroseno dalam kasus dugaan ijazah palsu (yang sarat muatan politis) adalah alarm peringatan bagi penegakan hukum kita.
Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke luar dan tumpul ke dalam, atau baru menajam ketika seseorang berdiri di seberang kepentingan rezim. Polri kini memikul beban pembuktian yang maha berat.
Kortastipidkor harus membuktikan kepada publik secara transparan bahwa penyelidikan ini murni didasarkan pada temuan audit BPK yang komprehensif, bukan berdasarkan pesanan atau ketidaksukaan atas sikap kritis seorang purnawirawannya sendiri.
Di sisi lain, publik pun diedukasi bahwa siapa pun, tak terkecuali mantan jenderal bintang tiga, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law). Proses klarifikasi harus diikuti, namun asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi tanpa syarat.
Mari kita kawal proses ini, agar hukum tidak pernah menjadi alat peredam kebebasan berpendapat di negeri ini. Salam Keadilan.[***]
Penulis: Darius Leka, SH, MH (Advokat, Pendidik Hukum)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.