Pengacara Klaim Ahli Polda Justru Perkuat Posisi Roy Suryo di Sidang Praperadilan
FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai keterangan ahli hukum yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan justru memperkuat argumentasi pihak pemohon. Sidang praperadilan jilid ketiga tersebut berlangsung di Pengadilan N…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai keterangan ahli hukum yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan justru memperkuat argumentasi pihak pemohon.
Sidang praperadilan jilid ketiga tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026).
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi, mengatakan pihaknya mengapresiasi pendapat ahli hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan.
Menurutnya, meski ahli tersebut dihadirkan oleh pihak termohon, sejumlah keterangannya dinilai lebih menguntungkan posisi Roy Suryo.
Sebagaimana dikutip dari SINDOnews, Gafur menyatakan, "Kita harus memberikan apresiasi pada ahli karena ahli tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya yang tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan ahli tadi pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita," pada Senin (3/8/2026).
Gafur menjelaskan, pendapat ahli lebih berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dibandingkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
Karena itu, ia optimistis majelis hakim akan mencermati argumentasi yang disampaikan selama persidangan.
Dikutip dari SINDOnews, ia menyoroti penjelasan ahli mengenai ketentuan Pasal 173 KUHAP yang mengatur hak seseorang untuk mengajukan ganti rugi apabila penangkapan atau penahanan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
"Artinya, permohonan praperadilan ini memang mengikuti ketentuan Pasal 173 KUHAP berlaku. Kemudian ahli tadi menyatakan perhitungan nilai ganti kerugian didasarkan pada PT 92 tahun 2015 yaitu plafonnya minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta. Kami menyandarkannya pada itu yaitu materilnya Rp106 juta, hanya lebih 6 juta, kemudian imaterilnya juga Rp100 juta, tidak melebihi apa yang ditentukan hukum negara," ujar Gafur.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan yang menguji langkah hukum Polda Metro Jaya terkait perkara yang sedang dihadapi kliennya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.