Fakta Nasional

Pengacara Roy Suryo Soroti Ketidakhadiran Jokowi dalam Gugatan Ijazah, Singgung Aturan Perma soal Mediasi

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti ketidakhadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sejumlah perkara perdata yang berkaitan dengan gugatan keabsahan ijazah. Menurutnya, terdapat ketentuan hukum yang m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 July 2026 📖 1 menit
Pengacara Roy Suryo Soroti Ketidakhadiran Jokowi dalam Gugatan Ijazah, Singgung Aturan Perma soal Mediasi
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti ketidakhadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sejumlah perkara perdata yang berkaitan dengan gugatan keabsahan ijazah.

Menurutnya, terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan pihak tergugat hadir secara langsung pada tahap mediasi.

Dalam program Rakyat Bersuara yang tayang Rabu (29/7/2026), Sangaji menegaskan bahwa meskipun tergugat dapat didampingi kuasa hukum dalam persidangan perdata, kehadiran pribadi saat mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pernyataan tersebut dikutip dari SINDOnews.

"Dalam berbagai gugatan perdata, ingat Pak Jokowi itu tidak pernah hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, di dalam perdata itu memang yang hadir adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya," ujar Sangaji.

Sangaji juga mengungkapkan bahwa selama ini tim kuasa hukum Jokowi beralasan kliennya bersedia hadir apabila berstatus sebagai pelapor dalam perkara pidana.

Namun, dalam perkara perdata yang menempatkannya sebagai tergugat, Jokowi disebut belum pernah hadir secara langsung.

Ia menilai sikap tersebut patut menjadi perhatian, mengingat Jokowi merupakan mantan kepala negara yang seharusnya memberikan teladan dalam menghormati mekanisme hukum.

"Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum," kata Sangaji.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peradilan perdata merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang memiliki legitimasi berdasarkan hukum negara.

Karena itu, menurutnya, setiap pihak yang menjadi tergugat, termasuk mantan presiden, semestinya mematuhi seluruh tahapan proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK